Hal tersebut terlihat dari data pengaduan masyarakat pada Posko Pengaduan KUR yang diselenggarakan Ombudsman RI dan Kementerian Koperasi dan UKM. Posko tersebut dibuka sejak 31 Agustus sampai 20 September 2023.
Anggota Ombudsman RI Dadan Suharmawijaya mengatakan, tipologi pengaduan masyarakat didominasi dengan adanya permintaan agunan sebanyak 53 persen.
"Kemudian tidak ada kepastian atas tindak lanjut permohonan KUR sebesar 37 persen, dan masyarakat merasa dipersulit dalam pengajuan KUR sebesar 10 persen," kata Dadan dalam Konferensi Pers "Persoalan Akses KUR bagi UMKM Berbasis Pengaduan pada Posko Bersama Ombudsman RI dan Kementerian Koperasi dan UKM" di Jakarta, Senin (2/10/2023).
Dadan juga mengatakan, ada temuan di lapangan berdasarkan keluhan masyarakat, mereka terkesan dinomorduakan dalam mengajukan KUR berbeda dengan peminjam kredit komersial.
"Misalnya saja pelapor ini merasa dipersulit dalam pengajuannya, dan persetujuan kredit memakan waktu yang lama,” ujarnya.
Tak hanya itu, Dadan menilai, program KUR belum tersosialisasi dengan baik oleh pemerintah maupun bank penyalur.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dan agunan menjadi kendala dominan yang dihadapi masyarakat dalam mengakses KUR.
Berdasarkan data pengaduan tersebut, Ombudsman mengusulkan lima kebijakan bagi Program KUR bagi UMKM.
Pertama, perlunya pengaturan mengenai pengembalian agunan terhadap akad KUR dengan nilai Rp 100 juta yang telah terjadi sebelum tahun 2023 dan cicilan sedang berjalan.
Kedua, perlunya sosialisasi yang intensif tentang program KUR kepada masyarakat baik pemda maupun oleh lembaga penyalur.
Ketiga, perlunya pengaturan mengenai standar waktu maksimal bagi lembaga penyalur dalam memutuskan permohonan KUR yang diajukan masyarakat.
Keempat, perlunya literasi program untuk manajemen maupun karyawan lini pelayanan perbankan atau lembaga penyalur untuk memahami filosofi dan keberpihakan dalam program KUR.
Terakhir, perlunya skema penyelesaian terhadap pemohon yang tidak lolos SLIK sehingga tetap berpeluang mengakses KUR sekaligus lembaga penyalur tetap mendapatkan jaminan terbayarkannya KUR.
https://money.kompas.com/read/2023/10/02/183134126/umkm-masih-terkendala-akses-kur-ombudsman-usulkan-5-hal-ini