Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

12 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus, Pemberi Kerja Tunggak Iuran Rp 3,61 Triliun

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebutkan, akumulasi nilai tunggakan dari pemberi kerja tersebut mencapai Rp 3,61 triliun.

"Dari pantauan kami, terdapat kewajiban pemberi kerja yang belum menyetorkan porsi kewajibannya. Itu akumulasi piutangnya Rp 3,61 triliun," ucap Ogi, di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Dia mengatakan, dana pensiun sendiri mendapatkan iuran dari pegawai sebagai peserta serta pendiri dalam hal ini pemberi kerja atau perusahaan.

"Jadi ada porsi dari pemberi kerja yang belum disetor. Penyebabnya bermacam-macam bisa perusahaannya sudah bangkrut, bisa perusahaannya dalam keadaan rugi," kata Ogi.

Sementara penyebab kedua, dana pensiun masuk pengawasan khusus adalah penetapan tingkat bunga aktuaria tinggi.

"Untuk mengejar tingkat bunga aktuaria, para pengurus, pengawas bisa memenuhi kewajiban berdasarkan tingkat bunga aktuaria. Akibatnya investasinya itu harus dicari yang imbal hasilnya itu setimpal dendan bunga aktuaria," ujar Ogi.

"Dalam prinsip keuangan, high return high risk, artinya membeli produk-produk yang berisiko tinggi untuk menutup gap itu tadi," tambahnya.

Adapun penyebab ketiga dapen masuk pengawasan khusus adalah rendahnya imbal hasil dari investasi yang dilakukan pengurus.

"Jika pasar itu 6 persen, nah dia di bawah itu, sehingga ada gap lagi. Kenapa rendah? Karena dilakukan investasi yang tidak tapat. Dan disinyalir adanya fraud," kata Ogi.

Sebelumnya, Ogi menyebutkan per 31 Agustus 2023, terdapat 198 Dapen yang terdiri dari 138 Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), 36 Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), dan 24 Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Adapun total aset neto sebesar Rp 358,7 triliun.

"Dari 138 DPPK PPMP terdapat 59 dana pensiun atau 42 persen dengan Tingkat Pendanaan I, 34 dana pensiun atau 25 persen dengan Tingkat Pendanaan II, dan 45 dana pensiun atau 33 persen dengan Tingkat Pendanaan III. Khusus, untuk DPPK PPMP yang dimiliki BUMN data OJK menunjukkan sebanyak 72 persen Dapen berada pada Tingkat Pendanaan II dan III," ungkap dia.

Ogi menerangkan, Dana Pensiun Tingkat Pendanaan I memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek (kewajiban solvabilitas) dan kewajiban jangka panjang (kewajiban aktuaria).

https://money.kompas.com/read/2023/10/11/153100026/12-dana-pensiun-masuk-pengawasan-khusus-pemberi-kerja-tunggak-iuran-rp-361

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke