JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberikan sanksi berupa "blacklist" seumur hidup dari layanan KAI kepada dua tersangka pelaku pencurian barang penumpang KA Tawang Jaya Premium.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, sanksi blacklist akan diberikan setelah kedua tersangka tersebut terbukti secara hukum melakukan tindak pencurian sesuai yang dituduhkan.
"Apabila nanti terbukti secara hukum berkekuatan tetap, maka kedua tersangka pelaku pencurian barang penumpang KA Tawang Jaya Premium tersebut akan mendapatkan sanksi tegas dari KAI berupa di-blacklist seumur hidup tidak dapat melakukan perjalanan dengan seluruh moda transportasi kereta api di KAI Group," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (16/10/2023).
Sebelumnya, pada Sabtu (14/10/2023), KAI menerima laporan pencurian 1 unit iPad dan 1 unit laptop dari penumpang KA Tawang Jaya Premium relasi Semarang Poncol-Pasar Senen.
KAI kemudian mencari titik terang kasus pencurian tersebut dengan mengecek CCTV. Selanjutnya, petugas melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku tindak kriminal di kereta api pasti akan tertangkap karena KAI sudah mempunyai CCTV analytic yang mampu mendeteksi wajah dan identitas pelaku," ucapnya.
Pelaku diamankan di Tangsel dan Banjarnegara
Setelah melakukan penelusuran, pada Minggu (15/10/2023) KAI bersama dengan pihak Kepolisian mengamankan dua tersangka pelaku pencurian.
Tersangka pelaku pertama berinisial W ditangkap di kediamannya yang terletak di kawasan Pamulang Barat, Tangerang Selatan pada Minggu (15/10/2023).
Sedangkan tersangka pelaku kedua berinisial I ditangkap di Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah pada Senin (16/10/2023).
Dalam melaksanakan misi penangkapan ini, KAI membentuk tim bersama dengan Kepolisian guna mengadakan pengintaian serta eksekusi penangkapan terhadap tersangka pelaku pertama di titik sasaran hasil tracking ke alamat tersangka pelaku.
"Dalam melaksanakan misi penangkapan ini, KAI membentuk tim bersama dengan Kepolisian guna mengadakan pengintaian serta eksekusi penangkapan terhadap tersangka pelaku pertama di titik sasaran hasil tracking ke alamat tersangka pelaku," jelasnya.
Imbauan KAI
Joni menyebut, KAI akan terus meningkatkan sistem keamanan baik di atas kereta api ataupun di stasiun.
KAI juga mengimbau kepada seluruh penumpang untuk senantiasa menjaga barang bawaannya masing-masing dan menempatkan barang bawaan yang berharga di tempat yang aman dan mudah diawasi.
https://money.kompas.com/read/2023/10/16/160838526/kai-bakal-blacklist-seumur-hidup-2-tersangka-pencurian-barang-di-ka-tawang