Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Insentif bagi Maskapai yang Pindah ke Bandara Kertajati

Hal ini sesuai arahan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar operator bandara memberikan insentif untuk mengerek trafik penerbangan di Bandara Kertajati.

Direktur Utama PT AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, pemberian insentif ini berupa pembebasan biaya pendaratan (landing fee) dan biaya parkir pesawat (parking fee) di Bandara Kertajati.

Insentif kepada maskapai baru akan diberikan ketika pemindahan penerbangan dari Bandara Husein ke Kertajati dimulai 29 Oktober 2023. Saat ini, AP II dan Kemenhub tengah menyiapkan regulasinya.

“Dalam waktu dekat kita akan menerbitkan aturan untuk insentif yang diberikan bagi maskapai yaitu pembebasan landing fee dan parking fee dalam kurun waktu tertentu,” ujarnya saat ditemui di Bandara Kertajati, Jawa Barat, Rabu (18/10/2023).

Dia menyebut, insentif ini akan diberikan kepada maskapai yang bersedia memindahkan penerbangannya dari Bandara Husein ke Bandara Kertajati.

Meski demikian, dia berharap pemberian insentif ini akan mengurangi beban operasional maskapai. Mengingat trafik penumpang di Bandara Kertajati pada awal pengoperasiannya masih sedikit.

“Paling tidak ada beban operasi dari maskapai yang bisa terkurangi dan terkompensasi untuk kemudian dia bisa berikan insentif promosi kepada penumpang. Misalnya dengan memberikan tiket promo atau insentif paket penerbangan dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Tekan Biaya Operasional

Pada kesempatan yang sama, Presiden Direktur Lion Air Group, Daniel Putut Kuncoro Adi mengungkapkan, Super Air Jet yang merupakan anak usaha Lion Air Group mendapatkan insentif pembebasan landing fee dan parking fee selama 1 tahun.

Namun ke depannya, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan meminta insentif lagi kepada operator jika trafik penumpang di Bandara Kertajati masih sepi.

“Akan diberikan selama setahun, tapi nanti kita lihat ya kalau okupansinya tidak meningkat bisa kita minta lagi,” ucap Daniel.

Dia mengungkapkan, insentif pembebasan landing fee dan parking fee ini dapat membantu maskapai menekan biaya operasional meskipun tidak banyak.

“Sedikit sebetulnya bisa ke PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara). Di operational cost 1-3 persen jadi sekitar itu tapi kan kita juga menghitung dari jumlah penumpang di pesawat,” ungkapnya.

https://money.kompas.com/read/2023/10/19/212042626/ini-insentif-bagi-maskapai-yang-pindah-ke-bandara-kertajati

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke