Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

AFPI Dalami Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menjelaskan pihaknya telah bertemu dengan KPPU pada Senin (23/10/2023).

Namun demikian, pihaknya masih belum dapat memerinci hasil pertemuan dan hal-hal terkait dugaan pelanggaran penetapan harga tersebut.

"Sedang kita pelajari," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (27/10/2023).

Dalam pertemuan dengan KPPU tersebut pihaknya menyampaikan, para anggota telah sepakat biaya pinjaman tidak boleh lebih dari 0,4 persen per hari.

"Para anggota sepakat bersama untuk bunga tidak boleh lebih 0,4 persen (per hari)," imbuh dia.

Penetapan batas atas tersebut bertujuan agar masyarakat tidak dirugikan atas biaya pinjaman yang tinggi.

"Walaupun pada praktiknya, banyak platform yang memberikan bunga di bawah 0,4 persen," tutup dia.

Namun, sampai berita ini tayang belum ada jawaban yang diberikan KPPU.

Sebagai informasi, KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (pinjol) ke tahapan penyelidikan. Kasus ini telah melalui proses penyelidikan awal sejak 4 Oktober 2023.

Direktur Investigasi pada Kedeputian Penegakan Hukum KPPU Gopprera Panggabean menjelaskan, dalam tahap penyelidikan ini, KKPU telah menetapkan 44 penyelenggara peer-to-peer lending sebagai terlapor.

Penetapan tersebut diberikan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, khususnya pasal 5 terkait penetapan harga

"Pada tahap penyelidikan yang ditetapkan melalui Rapat Komisi tanggal 25 Oktober 2023 tersebut, KPPU akan memanggil para pihak termasuk terlapor, saksi, atau ahli yang berkaitan guna mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran," kata dia dalam keterangan resmi, Jumat (27/10/2023).

Ia menerangkan, KPPU telah selesai melaksanakan penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha pinjol yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

https://money.kompas.com/read/2023/10/27/194459826/afpi-dalami-kasus-dugaan-kartel-bunga-pinjol

Terkini Lainnya

Tanri Abeng, Mantan Menteri BUMN Berjuluk 'Manajer Rp 1 Miliar', Meninggal Dunia di Usia 83 Tahun

Tanri Abeng, Mantan Menteri BUMN Berjuluk "Manajer Rp 1 Miliar", Meninggal Dunia di Usia 83 Tahun

Whats New
[POPULER MONEY] Penerbangan Garuda Terdampak Gangguan Sistem Imigrasi | Kecerdasan AI Akan 10.000 Kali Lebih Pintar dari Manusia

[POPULER MONEY] Penerbangan Garuda Terdampak Gangguan Sistem Imigrasi | Kecerdasan AI Akan 10.000 Kali Lebih Pintar dari Manusia

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Pakai Virtual Account Bank Muamalat

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Pakai Virtual Account Bank Muamalat

Spend Smart
Cara Mudah Transfer BTN ke GoPay via ATM dan Mobile Banking

Cara Mudah Transfer BTN ke GoPay via ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Penasaran Berapa Gaji Lurah PNS di DKI Jakarta?

Penasaran Berapa Gaji Lurah PNS di DKI Jakarta?

Earn Smart
Cara Daftar dan Aktivasi Bima Mobile lewat HP

Cara Daftar dan Aktivasi Bima Mobile lewat HP

Whats New
Menko Airlangga Tepis Isu Defisit APBN Lampaui 3 Persen

Menko Airlangga Tepis Isu Defisit APBN Lampaui 3 Persen

Whats New
Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermeterai

Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermeterai

Whats New
Catat, 10 Tips agar Cepat Mendapat Pekerjaan Setelah Lulus Kuliah

Catat, 10 Tips agar Cepat Mendapat Pekerjaan Setelah Lulus Kuliah

Work Smart
AHY Sebut Tanah Bersertifikat Punya Nilai Ekonomi Lebih Tinggi

AHY Sebut Tanah Bersertifikat Punya Nilai Ekonomi Lebih Tinggi

Whats New
Bangun Ekosistem Keuangan Syariah, BSI Gelontorkan Pembiayaan Rp 1,8 Triliun ke 3 Sektor

Bangun Ekosistem Keuangan Syariah, BSI Gelontorkan Pembiayaan Rp 1,8 Triliun ke 3 Sektor

Whats New
Cara Mengurus Buku Tabungan BRI Hilang dan Persyaratannya

Cara Mengurus Buku Tabungan BRI Hilang dan Persyaratannya

Whats New
Jubir Kemenperin: Jangan Korbankan Industri Tekstil demi Industri Lain

Jubir Kemenperin: Jangan Korbankan Industri Tekstil demi Industri Lain

Whats New
Asosiasi Pengusaha Berharap UMKM Tak Terdampak PHK Tokopedia

Asosiasi Pengusaha Berharap UMKM Tak Terdampak PHK Tokopedia

Whats New
Syarat Mengurus ATM Hilang dan Prosedurnya pada Setiap Bank

Syarat Mengurus ATM Hilang dan Prosedurnya pada Setiap Bank

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke