Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dugaan Oknum Regulator Terlibat "Fraud" BRP KRI, OJK Buka Suara

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hal tersebut merupakan permasalahan fasilitas pinjaman pada 2018 kepada 2 pegawai OJK.

"Bukan merupakan kasus fraud," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (6/11/2023).

Ia menambahkan, saat ini pinjaman tersebut sedang diselesaikan pelunasannya oleh pegawai yang terlibat.

Dian menekankan, hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi dari pegawai yang bersangkutan.

Namun demikian terkait dengan permasalahan kredit ini, OJK telah memberikan pembinaan dan sanksi etika kepada pegawai tersebut.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum regulator di sektor jasa keuangan dalam kasus fraud di BPR Karya Remaja Indramayu.

Ia menyebut, ada dua orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Salah satu disebut telah pensiun, sementara yang lainnya masih aktif sebagai regulator.

"Yang saya ingat, satunya sudah pensiun, satunya udah ditarik ke pusat," ujar dia saat ditemui di Indramayu Jawa Barat, Rabu (25/10/2023).

LPS sendiri akan terus mengawal kasus fraud di BPR KRI tersebut. Purbaya juga akan melakukan investigasi mendalam untuk proses selanjutnya.

"Kami lakukan investigasi terus, yang jelas kalau mereka terbukti menyalahgunakan wewenangnya, kami akan kirim surat ke Ketua OJK," ungkap dia.

Tak hanya itu, Purbaya juga akan memastikan oknum yang terlibat tersebut untuk mendapat sanksi yang tegas.

"Kami akan minta tindakan disiplin yang sangat keras, karena OJK tidak boleh terlibat, apalagi OJK pengawas," tutup dia.

Sebagai informasi, OJK telah mencabut izin usaha BPR KRI sejak 12 September 2023. BPR KRI beralamat di Jalan Letjen S. Parman Nomor 20, Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

https://money.kompas.com/read/2023/11/06/105311926/dugaan-oknum-regulator-terlibat-fraud-brp-kri-ojk-buka-suara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke