Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Merger Bank MNC dan NOBU Terganjal Masalah Teknis Operasional

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, proses penggabungan atau merger antara PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) atau MNC Bank dan PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) masih berjalan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, proses penggabungan keduanya masih terganjal beberapa masalah.

"Masalah-masalah teknis operasional yang masih dihadapi oleh mereka, yang saya dengar itu," kata dia usai acara "The Finance Executive Forum 2023", ditulis Kamis (16/11/2023).

Ia menambahkan, masalah tersebut terkait dengan arah fokus bisnis dari kedua bank tersebut. Pasalnya, keduanya diketahui memiliki fokus yang sedikit berbeda.

Selain itu, merger Bank MNC dan NOBU juga masih menyisakan pembicaraan terkait komposisi kepemilikan saham.

"Masih dalam konteks pembicaraan," imbuh dia.

Dian masih belum dapat memastikan apakah merger Bank MNC dan NOBU akan selesai tahun ini.

"Para ahli keuangan, lawyer, dan ahlinnya sedang membahas detailnya. Saya kira mudah-mudahan sih as soon as possible," ungkap dia.

Sebelumnya, Dian menyebut, proses merger MNC-Nobu harus dapat diwujudkan sesuai komitmen dan target kedua pemegang saham pengendali terakhir (PSPT) bank tersebut.

"OJK senantiasa mendorong proses dimaksud dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undanganan yang berlaku," ujar dia dalam keterangan resmi, Senin (30/11/2023).

Semula, OJK menargetkan aksi korporasi merger antara Bank MNC dan NOBU itu akan rampung pada Agustus 2023.

Aksi korporasi merger ini diharapkan dapat menjadi purwarupa upaya-upaya merger sejumlah bank ke depan.

Sebagai informasi, kedua bank ini sama-sama dimiliki oleh konglomerat, yaitu Bank MNC milik Hary Tanoesoedibjo dan Bank Nobu milik James Riady.

https://money.kompas.com/read/2023/11/16/080000326/merger-bank-mnc-dan-nobu-terganjal-masalah-teknis-operasional

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke