Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Skema "Power Wheeling" Dinilai Bisa Memberatkan Bisnis PLN

JAKARTA, KOMPAS.com - Skema "power wheeling" atau pemanfaatan bersama jaringan transmisi listrik PLN oleh swasta, dinilai bisa membebani bisnis PLN. Skema ini dinilai hanya untuk kepentingan bisnis swasta semata.

Hal ini disampaikan Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria. Ia mengatakan, sebaiknya skema ini ditolak oleh Pemerintah.

"Harusnya PLN didukung penuh oleh pemerintah agar bisa membangun pembangkit energi baru terbarukan, bukan dengan membuka peluang pihak lain yang lakukan itu dengan memanfaatkan power wheeling," kata Sofyano melalui keterangannya, Minggu (19/11/2023).

Ia menjelaskan, selama ini PLN menanggung beban sistem TOP (take or pay) terkait pembangkit listrik yang dibangun swasta. Menurut dia, seharusnya PLN dihindarkan dari pihak yang hanya memanfaatkan bisnis listrik untuk keuntungan semata.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) berencana membuka skema "power wheeling" dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) yang diserahkan ke DPR untuk dibahas. Namun kemudian, pemerintah mencabutnya dari DIM.

Bebani APBN

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menilai pencabutan skema power wheeling dari RUU EBT merupakan keputusan yang tepat.

“Berhubung power wheeling berpotensi merugikan negara dan memberatkan rakyat serta melanggar UUD 1945, UU ketenagalistrikan dan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), penarikan pasal power wheeling dari RUU EBT merupakan langkah yang sangat tepat,” ujarnya dalam pernyataan resminya kepada Kompas.com, Senin (23/1/2023).

Fahmy mengatakan power wheeling merupakan mekanisme yang membolehkan perusahaan swasta Independent Power Producers (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual listrik kepada pelanggan rumah tangga dan industri.

Penjualan listrik IPP tersebut mempergunakan jaringan distribusi dan transmisi milik PLN melalui open source dengan membayar fee yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Namun penerapan power wheeling berpotensi menambah beban APBN yang merugikan negara.

https://money.kompas.com/read/2023/11/19/150000126/skema-power-wheeling-dinilai-bisa-memberatkan-bisnis-pln

Terkini Lainnya

Sepanjang 2023, Nilai Ekspor Tuna RI Mencapai Rp 15,2 Triliun

Sepanjang 2023, Nilai Ekspor Tuna RI Mencapai Rp 15,2 Triliun

Whats New
BCA Mobile Sempat Alami Gangguan, Manajemen: Saat Ini Telah Kembali Normal

BCA Mobile Sempat Alami Gangguan, Manajemen: Saat Ini Telah Kembali Normal

Whats New
Kimia Farma Buka-bukaan Penyebab Rugi di 2023 Mulai dari Operasional hingga Anak Usaha

Kimia Farma Buka-bukaan Penyebab Rugi di 2023 Mulai dari Operasional hingga Anak Usaha

Whats New
Lowongan Kerja PT Pegadaian untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Pegadaian untuk S1, Ini Persyaratannya

Work Smart
Catatkan Kinerja Positif Sepanjang 2023, MSIG Life Berkomitmen Tumbuh Optimal dan Berkelanjutan

Catatkan Kinerja Positif Sepanjang 2023, MSIG Life Berkomitmen Tumbuh Optimal dan Berkelanjutan

BrandzView
2 Perusahaan Pelayaran Global Nyatakan Tertarik Berkegiatan di Makassar New Port

2 Perusahaan Pelayaran Global Nyatakan Tertarik Berkegiatan di Makassar New Port

Whats New
Tutup 5 Pabrik, Kimia Farma Kalkulasikan Jumlah Karyawan yang Terdampak PHK

Tutup 5 Pabrik, Kimia Farma Kalkulasikan Jumlah Karyawan yang Terdampak PHK

Whats New
Nestlé Indonesia Dukung Pemerintah dalam Upaya Menjaga Sumber Air

Nestlé Indonesia Dukung Pemerintah dalam Upaya Menjaga Sumber Air

BrandzView
Dorong Inklusivitas Ekonomi Digital dan Tingkatkan Akses e-Commerce di Wilayah Terpencil, Lazada Gandeng Namirah Logistic

Dorong Inklusivitas Ekonomi Digital dan Tingkatkan Akses e-Commerce di Wilayah Terpencil, Lazada Gandeng Namirah Logistic

Whats New
Kurs Rupiah Hari Ini 26 Juni 2024 di BNI hingga Bank Mandiri

Kurs Rupiah Hari Ini 26 Juni 2024 di BNI hingga Bank Mandiri

Spend Smart
BEI: Investor Pasar Modal Tembus 13 Juta

BEI: Investor Pasar Modal Tembus 13 Juta

Whats New
2 Cara Ganti PIN ATM BNI Tanpa Ribet ke Bank

2 Cara Ganti PIN ATM BNI Tanpa Ribet ke Bank

Spend Smart
KPPU Duga Google Lakukan Pelanggaran, Pemerintah Terus Godok Aturan Antimonopoli

KPPU Duga Google Lakukan Pelanggaran, Pemerintah Terus Godok Aturan Antimonopoli

Whats New
Pengguna 'Paylater' di Indonesia Didominasi Kelompok yang Sudah Menikah

Pengguna "Paylater" di Indonesia Didominasi Kelompok yang Sudah Menikah

Whats New
Berapa Persen Gaji yang Harus Ditabung?

Berapa Persen Gaji yang Harus Ditabung?

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke