Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu UMP dan UMK? Ini Pengertian dan Perbedaannya...

Upah minimum para pekerja atau buruh untuk tahun berikutnya biasanya akan ditetapkan setiap akhir tahun berjalan, dan diumumkan ke publik.

Perlu diketahui, upah minimum yaitu upah terendah, termasuk tunjangan teratur tapi tidak termasuk upah lembur, yang dibayarkan kepada karyawan per jenis jabatan/pekerjaan.

Terkait dengan upah minimum ini, ada dua istilah yang terkenal di masyarakat, yaitu UMP dan UMK. Apa bedanya?

Apa itu UMP?

Dilansir dari laman Indonesia Baik, batasan upah minimal yang diterima pekerja atau buruh di suatu provinsi dikenal dengan istilah upah minimum provinsi atau UMP.

UMP adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya yang ditetapkan oleh gubernur.

Perlu digarisbawahi, upah minimum provinsi atau UMP ini berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi. Artinya, nilai upah sama dalam satu provinsi.

Sebagai tambahan informasi, dahulu Upah Minimum Provinsi (UMP) dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat I. Saat ini, istilah UMR sudah tidak digunakan lagi.

Apa itu UMK?

Saat penetapan UMP, biasanya disusul dengan detail upah minimum di setiap kabupaten/kota di provinsi tersebut atau dikenal dengan istilah UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK adalah standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di setiap kabupaten/kota, yang diajukan oleh bupati/walikota untuk ditetapkan oleh gubernur.

Gubernur bisa menetapkan UMK dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari UMP.

Demikian ulasan mengenai pengertian UMP dan UMK. Meskipun hampir sama, UMP dan UMK mempunyai ruang lingkup berbeda, yaitu UMP memiliki ruang lingkup satu provinsi, sedangkan UMK berlaku di kabupaten/kota.

https://money.kompas.com/read/2023/11/21/091252526/apa-itu-ump-dan-umk-ini-pengertian-dan-perbedaannya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke