Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Membuat Kartu Identitas Anak

KIA berguna untuk salah satu persyaratan sekolah, syarat mengurus perbankan, mengurus klaim asuransi, hingga mendaftar layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dikarenakan fungsinya yang sangat penting, maka orangtua disarankan untuk segera membuat KIA setelah anak lahir.

Lantas, bagaimana cara membuat Kartu Identitas Anak atau KIA anak?

Cara membuat KIA atau Kartu Identitas Anak

Dilansir dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pembuatan KIA untuk anak yang baru lahir membutuhkan fotokopi akta kelahiran dan mengisi formulir F1.02.

Khusus untuk anak yang sudah berusia 5 tahun ke atas, pembuatan KIA disertai dengan pas foto berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak dua lembar.

Lebih lanjut, tata cara pembuatan KIA anak secara langsung sebagai berikut:

  • Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
  • Kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA
  • KIA bisa diberikan kepada pemohon atau orangtua di kantor dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

Selain itu, pengajuan pembuatan KIA juga bisa diajukan secara online melalui website resmi Dukcapil masing-masing daerah.

Sebagai tambahan informasi, merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, ada dua jenis KIA yang diterbitkan pemerintah yaitu KIA untuk anak usia 0-5 tahun dan KIA untuk anak usia 5-7 tahun.

KIA untuk anak usia 0-5 tahun tidak mencantumkan foto anak, sedangkan KIA untuk anak usia 5-7 tahun mencantumkan foto anak. KIA untuk anak di atas 5 tahun akan berlaku sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

Demikian ulasan mengenai tata cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA Anak) dan persyaratannya. Dikarenakan pentingnya fungsi kartu identitas untuk anak ini, jangan lupa segera mengurusnya setelah kelahiran anak.

https://money.kompas.com/read/2023/11/23/052900926/cara-membuat-kartu-identitas-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke