Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 203 Triliun per Oktober 2023

KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut pihaknya baru menarik utang Rp 203,6 triliun per Oktober 2023. Ini kurang dari 30 persen dari yang diperbolehkan dalam APBN 2023.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan sejatinya Kemenkeu bisa menarik utang Rp 696,3 triliun sepanjang tahun ini.

Namun, utang selama 10 bulan ini diklaimnya masih lebih rendah dibandingkan periode yang sama di 2022, yakni mencapai Rp 507,3 triliun.

Dengan demikian, realisasi pembiayaan yang dilakukan pemerintah baru mencapai 29,2 persen.

"Artinya kita hanya merealisir kurang dari 30 persen yang ada dalam UU APBN," kata Sri Mulyani dikutip pada Sabtu (25/11/2023).

Ia menilai, angka utang baru yang ditarik pemerintah bisa dibilang sudah turun drastis. Dengan demikian, ketergantungan anggaran terhadap pembiayaan utang semakin menurun.

"Turun cukup drastis," beber Sri Mulyani.

Secara lebih rinci, pembiayaan utang pemerintah utamanya berasal dari penerbitan surat berharga nasional (SBN). Sri Mulyani menyebutkan, realisasi penerbitan SBN mencapai Rp 185,4 triliun. Nilai ini baru mencapai 26 persen dari pagu yang ditetapkan sebesar Rp 712,9 triliun.

"Ini artinya turun drastis dari tahun lalu yang mencapai Rp 500,3 triliun, turunya 62,9 persen dari sisi penerbitan SBN neto," tutur dia.

Sementara itu, pembaiyaan yang berasal dari pinjaman realisasinya mencapai Rp 18,2 triliun. Nilai ini sebenarnya jauh lebih tinggi dari pagu APBN, yakni sebesar negatif Rp 16,6 triliun, dan melesat 159,7 persen dari tahun lalu yang mencatat pembiayaan Rp 7 triliun.

"Dari sisi pinjaman luar negeri, kita dalam hal ini di dalam APBN memang diperkirakan turun namun realisasinya mencapai Rp 18,2 triliun," katanya.

Menurutnya, perkembangan pembiayaan utang itu menunjukan pengelolaan yang baik oleh pemerintah. Di tengah kondisi perekonomian global yang tidak menentu, ditandai tingginya suku bunga acuan bank sentral, pengelolaan utang yang baik menjadi sangat diperlukan.

"Kita sikapi dengan pengelolaan yang lebih hati-hati, issueance harus ditentukan secara situasi, sehingga kita tidak terekpos dengan suku bunga yang melonjak tinggi," ucapnya.

Kebijakan turunkan utang pemerintah

Sebelumnya, pemerintah memang memutuskan untuk memangkas alokasi pembiayaan anggaran tahun 2023.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023.

Dalam ketentuan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu disebutkan, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap rincian pendapatan, belanja, defisit, serta pembiayaan negara tahun ini.

Berbagai perubahan itu dilakukan dengan memanfaatkan saldo anggaran lebih (SAL).

"Sesuai kesimpulan rapat kerja antara Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah, dan Gubernur Bank Indonesia dalam rangka pembahasan laporan realisasi semester I dan prognisis semester II," tulis Perpres tersebut.

Jokowi menyetujui untuk menyesuaikan alokasi pembiayaan utang tahun ini menjadi Rp 421,21 triliun. Nilai ini turun sekitar 39,5 persen dari target APBN 2023 semula sebesar Rp 696,31 triliun.

Pemangkasan itu utamanya dilakukan terhadap instrumen surat berharga negara (SBN). Pemerintah memutuskan untuk memangkas sekitar 38,6 persen target penerbitan SBN, dari semula Rp 712,93 triliun menjadi Rp 437,83 triliun.

Sementara itu, pemerintah tetap mengalokasikan pinjaman secara neto minus. Dalam Perpres disebutkan, alokasi pinjaman yang berasal dari dalam dan luar negeri minus Rp 16,62 triliun.

Pada saat bersamaan, pemerintah meningkatkan alokasi pembiayaan yang berasal dari SAL. Pemerintah menaikkan alokasi pembiayaan SAL dari semula Rp 70 triliun menjadi Rp 226,88 triliun.

(Penulis: Rully R Ramly | Editor: Erlangga Djumena, Yoga Sukmana)

https://money.kompas.com/read/2023/11/25/104624726/pemerintah-tarik-utang-baru-rp-203-triliun-per-oktober-2023

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke