Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tips Menghindari Pinjol Ilegal untuk Para Guru dari Perencana Keuangan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pinjaman online ilegal terus memakan korban. Data terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 43 persen masyarakat yang terjerat pinjol ilegal merupakan profesi guru.

CEO & Principal Consultant ZAP Finance Prita Hapsari Ghozie menilai, memang setelah kondisi pandemi, ada banyak kasus masyarakat yang terjerat pinjol ilegal, salah satu profesi tertinggi yang terjerat pinjol ilegal adalah profesi guru.

“Makin ke mari, muncul data-data yang dirilis OJK, bahwa yang terkena pinjol ilegal adalah guru, padahal guru adalah profesi pendidik,” kata Prita di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

“Kalau kebanyakan uang, biasanya banyak yang melakukan trading kripto atau saham. Kalau yang satunya lagi, mungkin terkena PHK. Sehingga ada banyak pertanyaan mengenai pengelolaan utang dan pinjol,” jelasnya.

Saat ini, kondisi terlilit utang pinjol ilegal terjadi akhir-akhir ini. Tentu hal tersebut menjadi pekerjaan rumah, agar bagaimana literasi dan inklusi di masyarakat bisa dibangun.

“Yang kami pahami adalah literasi (yang masih kurang). Itu kenapa kita fokus pada guru karena berdasarkan data yang diperoleh dari OJK, menunjukkan bahwa mereka perlu dibantu,” lanjut dia.

Prita menambahkan, pihaknya menfidentifikasi ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah utang piutang. Pertama, harus membedah apa penyebabnya, apakah cash flow atau arus keuangan yang tidak lancar, atau gaji alias honor guru yang terlambat, sehingga mereka mengambil keputusan untuk berutang.


“Atau bisa juga karena, mereka adalah generasi sandwich, atau meskipun berprofesi guru, mereka tetap manusia yang tergoda dengan gaya hidup, dan kemudahan paylater,” lanjut dia.

“Tapi tidak semua seperti itu, ada yang tergoda (paylater) ada juga yang tidak,” lanjut dia.

“Ketika mereka saat itu ngajar online (saat pandemi), kan mereka juga harus beli laptop atau gadget. Ini tentu ada banyak tawaran pembayaran, tunai atau paylater,” jelas dia.

Prita menjelaskan, penyelesaian utang piutang atau kasus paylater itu berbeda-beda setiap orangnya. Untuk memutus hal tersebut, pertama yang harus dilakukan adalah memiliki tekad yang kuat, dan juga sistematis secara finansial.

“Pertama, kita harus periksa dompet, di mana kita akan tahu masalah hidup kita ada di mana, dan menentukan jumlah anggaran belanja kita,” jelas Prita.

Setelah menemukan jumlah anggarannya, harus melakukan action. Ini kadang kerap tidak terlaksana, action ini bisa mengurangi pengeluaran, atau menambah pemasukan,” tegas dia.

Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari mengatakan, sebanyak 43 persen korban pinjol ilegal berasal dari profesi guru.

"Hasil penelitian ini sangat menarik, yaitu guru yang kita harapkan memiliki tingkat literasi yang tinggi, ternyata paling banyak terkena jebakan pinjaman (online) ilegal," ujar Friderica beberapa waktu lalu.

OJK menyebut ada beberapa alasan yang mendasari hasil riset yang menyebut bahwa guru banyak yang terlilit pinjol, adalah karena masih banyak guru atau tenaga pendidik yang memiliki latar belakang ekonomi menengah ke bawah.

Friderica mengatakan, tidak jarang, para guru seringkali tebuai dengan janji pinjaman yang mudah dan cepat. Lebih lanjut, wanita yang karib disapa Kiki ini menjelaskan banyak guru yang tidak memiliki akses pembiayaan.


Keterbatasan akses pembiayaan tersebut menyebabkan banyak guru yang terkendala dalam memperoleh pinjaman, dan akhirnya terjebak dalam tawaran pinjol ilegal. Selanjutnya, alasan merebaknya pinjol di tengah masyarakat juga dipengaruhi oleh kemudahan provider untuk membuat aplikasi pinjol ilegal.

“Ada pengaruh iklan atau sosial media. Tawaran pinjol ilegal ini memberikan pinjaman dana yang cepat tanpa memperhatikan risiko, legalitas pemberi pinjaman dan kemampuan bayar kemudian menjadi pilihan,” ujar Kiki.

https://money.kompas.com/read/2023/11/25/130400926/tips-menghindari-pinjol-ilegal-untuk-para-guru-dari-perencana-keuangan

Terkini Lainnya

Bank Neo Commerce Berhasil Membalik Rugi Jadi Laba pada Kuartal I-2024

Bank Neo Commerce Berhasil Membalik Rugi Jadi Laba pada Kuartal I-2024

Whats New
Tembus Pasar Global, Aprindo Gandeng Anak Usaha Garuda Indonesia

Tembus Pasar Global, Aprindo Gandeng Anak Usaha Garuda Indonesia

Whats New
Cara Ganti Kartu ATM BRI 'Expired' lewat Digital CS

Cara Ganti Kartu ATM BRI "Expired" lewat Digital CS

Whats New
Pemkab Gencarkan Pasar Murah, Inflasi di Lebak Turun Jadi 2,1 Persen Per Mei 2024

Pemkab Gencarkan Pasar Murah, Inflasi di Lebak Turun Jadi 2,1 Persen Per Mei 2024

Whats New
Mendag Ogah Revisi Permendag 8/2024, Asosiasi Pertekstilan: UU Pemilu Saja Bisa Diganti...

Mendag Ogah Revisi Permendag 8/2024, Asosiasi Pertekstilan: UU Pemilu Saja Bisa Diganti...

Whats New
Pemerintah Pakai Produk Semen Rendah Emisi Karbon untuk Bangun IKN

Pemerintah Pakai Produk Semen Rendah Emisi Karbon untuk Bangun IKN

Whats New
Tahun Ini, Emiten Beras NASI Bidik Pertumbuhan Laba Bersih 618 Persen

Tahun Ini, Emiten Beras NASI Bidik Pertumbuhan Laba Bersih 618 Persen

Whats New
Hingga April 2024, Jumlah Nasabah Tabungan Haji BSI Tembus 5,1 Juta

Hingga April 2024, Jumlah Nasabah Tabungan Haji BSI Tembus 5,1 Juta

Whats New
MTDL Bakal Tebar Dividen Rp 257,8 Miliar dari Laba Bersih 2023

MTDL Bakal Tebar Dividen Rp 257,8 Miliar dari Laba Bersih 2023

Whats New
Pasarnya Potensial, Chevron-Caltex Perkuat Bisnis Pelumas Industri di Indonesia

Pasarnya Potensial, Chevron-Caltex Perkuat Bisnis Pelumas Industri di Indonesia

Whats New
Permudah Bayar Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Danamon

Permudah Bayar Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Danamon

Whats New
Daftar Emiten yang Bakal Bagi-bagi Dividen pada Juni 2024

Daftar Emiten yang Bakal Bagi-bagi Dividen pada Juni 2024

Whats New
Gencarkan Ekspansi Pasar Nasional, GNET Official Store di Tokopedia Miliki 19 Titik Distribusi

Gencarkan Ekspansi Pasar Nasional, GNET Official Store di Tokopedia Miliki 19 Titik Distribusi

Rilis
Insentif Likuiditas, BI: Insentif bagi Bank yang 'Berkeringat' Berikan Kredit

Insentif Likuiditas, BI: Insentif bagi Bank yang "Berkeringat" Berikan Kredit

Whats New
Mahendra Siregar Lantik 21 Kepala OJK Daerah, Simak Daftarnya

Mahendra Siregar Lantik 21 Kepala OJK Daerah, Simak Daftarnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke