Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan di ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi seputar cara bayar iuran BPJS Kesehatan lewat ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri penting untuk diketahui. Terutama bagi masyarakat yang belum mengakses layanan mobile banking dan internet banking. 

Seperti diketahui, pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2023 per bulannya tergantung pada kelas yang dipilih. Untuk Kelas I, iuran BPJS Kesehatan adalah Rp 150.000, kelas II sebesar Rp 100.000, dan kelas III sebesar Rp 35.000.

Peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan memang tidak akan dikenakan denda. Namun ada sanksi yang diterima yaitu penonaktifan kepesertaan.

Artinya, peserta tidak lagi bisa menggunakan fasilitas layanan BPJS Kesehatan seperti, penanganan, rawat inap, sampai pembelian obat.

Guna memudahkan peserta mandiri dalam pembayaran, BPJS Kesehatan telah menyediakan fitur autodebet untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Dengan begitu, peserta diharapkan tidak lagi menunggak bayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Lalu, bagaimana cara bayar iuran BPJS Kesehatan lewat ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri? 

Demikian informasi seputar cara bayar iuran BPJS Kesehatan lewat ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri dengan mudah. 

https://money.kompas.com/read/2023/12/03/235341226/cara-bayar-iuran-bpjs-kesehatan-di-atm-bri-bni-bca-dan-mandiri

Terkini Lainnya

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

Whats New
Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke