Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Berpotensi Raup Rp 1,76 Miliar dari Lelang Barang Hasil Gratifikasi dan Rampasan KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melelang 54 lot barang milik negara (BMN) yang berasal dari barang gratifikasi dan rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (13/12/2023) kemarin.

Dari lelang ini, pemerintah berpotensi mengantongi dana sekitar Rp 1,76 miliar.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara III DJKN Swastiko Purnomo mengatakan, terdapat 32 BMN yang berasal dari barang gratifikasi. Barang-barang yang dilelang mulai dari PlayStation5, jam tangan, emas, hingga album musik.

"Barang-barang ini merupakan barang gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dan dilaporkan kepada KPK," kata dia, dalam keterangannya, Kamis (14/12/2023).

Dalam lelang barang hasil gratifikasi KPK yang dilaksanakan dengan kehadiran peserta lelang, terdapat 162 setoran uang jaminan untuk 21 lot barang.

Dari lelang ini, 17 lot barang laku terjual dengan total harga Rp 61,8 juta.

Kemudian, DJKN juga melelang 22 BMN yang berasal dari hasil rampasan KPK. Barang-barang yang dilelang meliputi mobil, motor, jam tangan mewah, hingga handphone.

Untuk lelang barang rampasan, DJKN menerima 158 setoran uang jaminan untuk 17 lot. Dari lelang barang rampasan, total harga lelang mencapai Rp 1,7 miliar.

"Partisipasi masyarakat dalam lelang ini menunjukkan semangat sinergi untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia bersih dari praktik korupsi," ucap Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Herda Helmijaya.

https://money.kompas.com/read/2023/12/14/185443226/pemerintah-berpotensi-raup-rp-176-miliar-dari-lelang-barang-hasil-gratifikasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke