Menurut keputusan tersebut, tahun depan ada sebanyak total 27 hari libur nasional dan cuti bersama, dengan rincian 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Adapun ketetapan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangan resmi pada 14 September lalu.
Lantas, bagaimana rincian libur nasional dan cuti bersama 2024?
Daftar libur nasional dan cuti bersama 2024
Lebih lanjut, daftar libur nasional dan cuti bersama yang akan berlaku pada tahun 2024 sebagai berikut:
- Libur nasional 2024
Rincian daftar libur nasional tahun 2024 sebagai berikut:
- Cuti bersama 2024
Rincian cuti bersama tahun 2024 sebagai berikut:
Untuk diketahui, pada keputusan tersebut dituliskan bahwa unit kerja maupun satuan organisasi, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, baik di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Pelayanan langsung itu meliputi rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.
https://money.kompas.com/read/2023/12/17/142228126/daftar-libur-nasional-dan-cuti-bersama-2024