Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BUMN PT Dirgantara Indonesia Akui Cicil Gaji Karyawannya

KOMPAS.com - PT Dirgantara Indonesia (PT DI) mengakui bahwa badan usaha milik negara (BUMN) bidang industri pesawat terbang ini, mencicil gaji karyawannya pada bulan November 2023.

Pernyataan ini dirilis setelah sebelumnya dikabarkan terjadi penundaan maupun desas-desus pemotongan pembayaran gaji.

"Gaji karyawan PT DI tidak dipotong, melainkan dilakukan pembayaran secara bertahap," kata Direktur Utama PT DI Gita Amperiawan dalam keterangan, di Bandung, dikutip dari Antara, Sabtu (23/12/2023).

Gita menjelaskan bahwa penyebab terganggunya proses pembayaran gaji karyawan Dirgantara Indonesia tersebut, dikarenakan ada pengalihan peruntukan dari keuangan perusahaan pelat merah tersebut.

"Yang menyebabkan terganggunya proses pembayaran gaji karyawan tersebut, dikarenakan adanya pergeseran pada arus kas dari proyeksi semula," ujar Gita.

Meski demikian, Gita menyampaikan bahwa kondisi yang dialami saat ini dipastikan hanya sementara, dan terkait pembayaran upah secara mencicil tersebut telah disepakati bersama para pekerja.

"Manajemen PTDI telah mengomunikasikan keadaan ini, dan disepakati bersama serikat pekerja untuk pembayaran gaji secara bertahap," ujar Gita.

Manajemen Dirgantara Indonesia, ujar dia lagi, saat ini tengah melakukan upaya percepatan yang dapat mendorong perbaikan arus kas perusahaan.

"Sehingga diharapkan dalam waktu relatif singkat arus kas dapat membaik dan pembayaran gaji karyawan dapat kembali normal sebagaimana mekanisme semula," katanya tanpa menerangkan lebih detail upaya yang dilakukan.

Diinformasikan, upah seluruh karyawan PT Dirgantara Indonesia untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp 1 juta.

Soal tertundanya pembayaran gaji tersebut, sebelumnya disampaikan Direksi PT Dirgantara Indonesia melalui surat edaran tanggal 23 November 2023 tentang Pembayaran Gaji Bulan November 2023.

Semula gaji seluruh karyawan akan dibayarkan pada 15 Desember 2023, tapi hingga tanggal tersebut, dana untuk membayar gaji karyawan masih berproses.

Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan SDM PTDI Wildan Arief menjelaskan tadinya pembayaran gaji penuh kepada para karyawan akan dilakukan dengan dana dari hasil penjualan persediaan material tidak terpakai (dead stock), serta penerimaan uang muka dari customer.

Tapi tidak dijelaskan, pihak customer mana yang memiliki kewajiban pembayaran ke PT Dirgantara Indonesia.

Dalam beberapa waktu terakhir, PT Dirgantara Indonesia menyerahkan sejumlah pesawat dan helikopter pesanan Kementerian Pertahanan.

Klarifikasi Erick Thohir

Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir membantah bahwa PT Dirgantara Indonesia melakukan pemotongan gaji karyawan.

Erick menyampaikan PTDI akan melakukan pembayaran gaji terhadap karyawan secara bertahap lantaran terdapat kekosongan kas, akibat klien belum melunasi tagihan.

"Tidak ada pemotongan dan sudah dibicarakan akan dibayar bertahap karena ada cash mis (cash mismatch), ada pembayaran yang enggak masuk tepat waktu," ujar Erick saat temu media di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Erick, pihaknya sudah mendapat laporan dari Dirgantara Indonesia mengenai keterlambatan pembayaran yang tidak sesuai waktu dari klien, sehingga menyebabkan kekosongan kas perusahaan tersebut.

Erick mengatakan Kementerian BUMN akan turut membantu mengomunikasikan kepada pihak yang belum melunasi kewajibannya terhadap PT Dirgantara Indonesia.

"Pasti kita bantu dong," kata Erick.

PTDI merupakan anggota holding BUMN DEFEND ID yang terdiri atas lima perusahaan di bidang industri pertahanan, yakni PT LEN Industri, sebagai induk, dan anggota PT Pindad, PTDI, PT PAL Indonesia, dan PT Dahana.

Erick menyampaikan pihaknya akan lebih fokus dalam membenahi bisnis-bisnis dari perusahaan tersebut dan menutup yang tidak berfungsi.

"Yang menggerogoti holding company sekadar untuk create project, itu yang saya harus sikat," ucap Erick.

https://money.kompas.com/read/2023/12/23/222414226/bumn-pt-dirgantara-indonesia-akui-cicil-gaji-karyawannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke