Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Asosiasi: Pelaku Usaha Rokok Elektrik Tak Tolak Pajak, tetapi...

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal memberlakukan pajak rokok untuk rokok elektrik mulai 1 Januari 2024.

Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) mendesak pemerintah mempertimbangkan kembali keputusan pemberlakuan rencana itu.

“Jujur, APPNINDO sangat terkejut dengan keputusan pemerintah terkait ini. Kami merasa usaha kami untuk mendapatkan keadilan tidak membuahkan hasil. Surat menyurat dan dialog yang telah kami bangun dengan pemerintah pada akhirnya dicederai dengan keputusan sepihak dari pemerintah,” ujar Ketua APPNINDO Teguh B Ariwibowo dalam pernyataannya, Jumat (29/12/2023).

Teguh mengatakan, pelaku usaha rokok elektrik tidak menolak implementasi pajak rokok, namun waktu penerapan dinilai terburu-buru dan tidak dikomunikasikan secara layak pada pelaku industri yang akan terdampak.

“Cepat sekali diumumkan tanpa mengizinkan industri untuk bernapas. Tahun 2024 sudah ada kenaikan cukai 15 persen, tahun 2025 akan naik PPN, itu harus kami antisipasi," tutur dia.

Menurut Teguh, pengenaan pajak rokok baru diberitahukan satu bulan terakhir dan proses pembuatannya tidak melibatkan pelaku usaha.

"Industri rokok elektrik berakar dari komunitas dan UMKM (usaha mikro kecil dan menengah), harus diperhatikan juga kelangsungannya,” ujarnya.

Sebelumnya, bersama asosiasi-asosiasi lain dalam Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (PAVENAS), APPNINDO telah melontarkan penolakan terhadap keputusan DJPK Kemenkeu memberlakukan pajak rokok elektrik pada 1 Januari 2024 yang disampaikan dalam sosialisasi sepihak pada tanggal 27 Desember 2023.

PAVENAS, yang terdiri dari APPNINDO, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aliansi Vapers Indonesia (AVI), Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB), menyayangkan pemerintah yang abai terhadap suara pelaku industri dan keberlanjutan usahanya.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan mencari jalan tengah dengan menunda pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

PAVENAS mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum apabila pemerintah memaksakan kebijakan tersebut tetap diberlakukan dalam hitungan beberapa hari ke depan.

Proses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dirasa sangat terburu-buru dan dipaksakan.

“Kami diinformasikan bahwa pemerintah memutuskan memberlakukan pajak rokok elektrik per 1 Januari 2024. Tentunya keputusan sepihak ini tidak dapat kami terima karena berimbas langsung pada kelangsungan usaha kami, padahal selama ini kami selalu patuh pada ketentuan pemerintah,” ujar Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita, mewakili PAVENAS.

Sebelumnya, PAVENAS telah dua kali mengirimkan surat tertulis dan permintaan audiensi kepada Kemenkeu terkait pandangan terhadap implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik.

Namun, karena tidak pernah mendapatkan tanggapan, sehingga PAVENAS memutuskan untuk secara langsung mendatangi Kantor Kemenkeu pada 21 Desember 2023 untuk menuntut penjelasan dan transparansi dari Kemenkeu.

Pasca-menerima kunjungan audiensi dari PAVENAS, DJPK Kemenkeu menerima aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai saat aturan itu diterapkan.

https://money.kompas.com/read/2023/12/29/210000626/asosiasi--pelaku-usaha-rokok-elektrik-tak-tolak-pajak-tetapi-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke