Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bandara Minangkabau Ditutup Sementara Imbas Erupsi Gunung Marapi

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah mitigasi akibat adanya abu Gunung Marapi yang terdeteksi melalui pengamatan lapangan, berupa paper test yang dilakukan pada pukul 07.00 sampai dengan 10.15 WIB, Jumat (5/1/2024).

"Kami memahami bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan, namun keselamatan seluruh pihak terlibat tetap menjadi prioritas utama. Kami menghargai pengertian dan kerjasama dari seluruh pihak yang terlibat dalam situasi ini, dan semoga kondisi di Bandara Minangkabau cepat kembali normal," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara M Kristi Endah Murni dalam keterangan tertulis, Jumat.

Penutupan bandara ini diumumkan melalui Notice to Airmen (NOTAM) dengan Nomor B0030/24 NOTAMN mulai pukul 10.45 WIB sampai dengan pemberitahuan selanjutnya, dikarenakan alasan keselamatan penerbangan terutama adalah sebaran abu vulkanik dapat membahayakan dan menghentikan kerja mesin pesawat terbang.

Berdasarkan informasi, abu gunung berapi ini berdampak pada 29 penerbangan.

Akibatnya, 1 penerbangan harus kembali ke bandara asal atau return to base dan 1 lainnya harus mengalihkan pendaratan ke bandara lainnya.

Ia mengatakan, dengan adanya keadaan kahar (force majeure) tersebut, maskapai penerbangan diimbau untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket, termasuk opsi full refund, reschedule, ataupun re-route ke bandara terdekat jika seat masih tersedia.

"Hal ini diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara," ujarnya.

Di sisi lain, terkait penanganan erupsi gunung berapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Ditjen Hubud telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure.

Kemudian Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH).

Dengan demikian, penanganan force majeure erupsi Gunung Marapi mengacu pada kedua surat tersebut sebagai pedoman pelaksaan.

"Kami berkomitmen untuk terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," ucap dia.

Sebelumnya, pada 22 Desember 2023, Kementerian Perhubungan menutup sementara Bandara Internasional Minangkabau di Sumatera Barat akibat erupsi Gunung Marapi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, M. Kristi Endah Murni mengatakan, keputusan ini sebagai langkah mitigasi akibat adanya abu Gunung Marapi yang terdeteksi melalui pengamatan lapangan, berupa paper test yang dilakukan pada pukul 07.00-08.30 UTC.

Penutupan bandara ini diumumkan melalui Notice to Airmen (NOTAM) dengan Nomor B2559/23 NOTAMN dikarenakan alasan keselamatan penerbangan terutama adalah sebaran abu vulkanik dapat membahayakan dan menghentikan kerja mesin pesawat terbang.

"Keputusan penutupan ini diambil dengan pertimbangan utama terhadap keselamatan penerbangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/12/2023).

https://money.kompas.com/read/2024/01/05/145356226/bandara-minangkabau-ditutup-sementara-imbas-erupsi-gunung-marapi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke