Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lengkap UMR Solo Raya 2024: Surakarta, Sragen, Klaten, dan Lainnya

KOMPAS.com - Upah minimum atau masih kerap disebut upah minimum regional (UMR), memang terus mengalami penyesuaian dari tahun ke tahun, tidak terkecuali UMR Solo Raya (UMK Solo 2024).

Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.

Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).

UMR Solo Raya sendiri berbeda-beda untuk setiap daerahnya. Solo Raya merujuk pada wilayah yang meliputi eks Karesidenan Solo yang meliputi Kota Surakarta (Kota Solo), Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Boyolali.

UMR Solo Raya

UMR di seluruh Jawa Tengah, termasuk di dalamnya gaji UMK Solo 2024, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Penetapan upah minimum ini mendasari Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Gaji UMR Solo 2024 ini juga didasari Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Gaji UMR Solo Raya ini termasuk di dalamnya UMR Kota Surakarta, UMR Sragen, UMR Boyolali, UMR Klaten, UMR Wonogiri, UMR Karanganyar, dan UMR Sukoharjo.

Berikut upah minimum di semua daerah yang masuk Solo Raya atau eks Karesidenan Solo (UMR Solo Raya) sebagaimana dikutip dari laman Pemprov Jateng:

1. UMR Surakarta 2024

UMK Solo Kota atau yang juga dikenal dengan Surakarta pada tahun 2024 naik dari tahun 2022. Tahun 2023, UMK Solo Kota ditetapkan sebesar Rp 2.174.169. Sedangkan di tahun 2024, UMK Solo Kota tercatat sebesar Rp 2.269.070.

2. UMR Sragen 2024

Di tahun 2024 ini, UMR Sragen naik menjadi Rp 2.049.000. Sedangkan tahun 2023 lalu, UMR Sragen tercatat sebesar Rp 1.969.569

3. UMR Boyolali 2024

UMK Boyolali tahun 2023 naik dari tahun 2023. Tahun 2024 ini, UMK Boyolali Rp 2.250.327. Sedangkan di tahun 2023 UMR Boyolali tercatat Rp 2.155.712.

4. UMR Klaten 2024

UMK Klaten tahun 2024 naik menjadi Rp 2.244.012. Sementara pada tahun lalu, upah minimum di kabupaten ini tercatat sebesar Rp 2.152.322.

5. UMR Sukoharjo 2024

Tahun 2024 ini, UMK Sukoharjo ditetapkan sebesar Rp 2.215.482. Pada tahun lalu, upah minimum di Sukoharjo tercatat sebesar Rp 2.138.247.

6. UMR Karanganyar 2024

Di tahun 2024 ini, UMK Karanganyar naik menjadi sebesar Rp 2.288.366. Upah minimum mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp 2.207.483.

7. UMR Wonogiri 2024

UMK Wonogiri 2024 naik menjadi Rp 2.047.500. Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2023 sebesar Rp 1.968.448.

Dari rincian gaji UMR Solo Raya tersebut, Kabupaten Karanganyar tercatat sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi di kawasan tersebut.

Sementara upah minimum tertinggi kedua adalah Kota Solo atau Surakarta yang disusul oleh Boyolali di peringkat ketiga.

Sementara Sragen dan Wonogiri tercatat sebagai daerah dengan UMR terendah di Solo Raya. Berikut perbandingannya dari upah minimum tertinggi ke terendah:

  1. UMR Kabupaten Karangayar Rp 2.288.366
  2. UMR Surakarta atau Kota Solo Rp 2.269.070
  3. UMR Kabupaten Boyolali Rp 2.250.327
  4. UMR Kabupaten Klaten Rp 2.244.012
  5. UMR Kabupaten Sukoharjo Rp 2.215.482
  6. UMR Kabupaten Sragen Rp 2.049.000
  7. UMR Kabupaten Wonogiri Rp 2.047.500

Di kawasan Jawa Tengah sendiri, upah minimum tertinggi didominasi dari kawasan Pantura. Sebagai contoh, Semarang, Demak, dan Kendal adalah dua daerah dengan UMK tertinggi se-Jateng.

Penetapan UMK Solo 2024

Penetapan gaji UMR Solo 2024 ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara semua pemerintah kabupaten kota di Solo Raya, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh.

Usulan UMR Solo 2024 itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, sebelum kemudian diajukan oleh Bupati dan Wali Kota dan disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah.

Penetapan UMK Solo 2024 juga memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum serta menggunakan data dari lembaga berwenang seperti Badan Pusat Statistik (BPS).

UMR Solo 2024 ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.

Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji UMR Solo.

Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.

Berikut ini daftar UMR atau upah minimum di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah:

  1. Kabupaten Cilacap: Rp 2.479.106
  2. Kabupaten Banyumas: Rp 2 195.690
  3. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.195.571
  4. Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.038.005
  5. Kabupaten Kebumen: Rp 2.121.947
  6. Kabupaten Purworejo: Rp 2.127.641
  7. Kabupaten Wonosobo: Rp 2.159.175
  8. Kabupaten Magelang: Rp 2.316.890
  9. Kabupaten Boyolali: Rp 2.250.327
  10. Kabupaten Klaten: Rp 2.244.012
  11. Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.215.482
  12. Kabupaten Wonogiri: Rp 2.047.500
  13. Kabupaten Karanganyar: Rp 2.288.366
  14. Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000
  15. Kabupaten Grobogan: Rp 2.116.516
  16. Kabupaten Blora: Rp 2.101.813
  17. Kabupaten Rembang: Rp 2.099.689
  18. Kabupaten Pati: Rp 2.190.000
  19. Kabupaten Kudus: Rp 2.516.888
  20. Kabupaten Jepara: Rp 2.450.915
  21. Kabupaten Demak: Rp 2.761.236
  22. Kabupaten Semarang: Rp 2.582.287
  23. Kabupaten Temanggung: Rp 2.109.690
  24. Kabupaten Kendal: Rp 2.613.573
  25. Kabupaten Batang: Rp. 2.379.702
  26. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.334.886
  27. Kabupaten Pemalang: Rp 2.156.000
  28. Kabupaten Tegal: Rp. 2.191.161
  29. Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100
  30. Kota Magelang: Rp 2.142.000
  31. Kota Surakarta: Rp 2.269.070
  32. Kota Salatiga: Rp 2.378.951
  33. Kota Semarang: Rp 3.243.969
  34. Kota Pekalongan: Rp 2.389.801
  35. Kota Tegal: Rp 2.231.628

Semoga informasi seputar UMR Semarang 2024 ini bermanfaat dan bisa jadi rujukan baik untuk pekerja maupun pengusaha di kawasan Solo Raya.

https://money.kompas.com/read/2024/01/07/065250126/lengkap-umr-solo-raya-2024-surakarta-sragen-klaten-dan-lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke