Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gaji UMR Cikarang Bekasi Terbaru pada 2024

KOMPAS.com - Plt Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin, sudah resmi mengumumkan upah minimum di seluruh daerah di wilayahnya, termasuk UMR Cikarang 2024. Berdasarkan ketentuan terbaru, UMK Cikarang ditetapkan sebesar Rp 5.137.575.

Cikarang sendiri merupakan salah satu daerah di Kabupaten Bekasi yang terkenal sebagai lokasi dari beberapa kawasan industri, sehingga banyak perusahaan-perusahaan besar menempatkan fasilitas pabriknya di sini, baik perusahaan besar dalam negeri maupun asing.

Keputusan gaji UMR Cikarang 2024 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Gaji UMR Cikarang bisa dibilang cukup tinggi dibanding daerah-daerah lainnya di Indonesia.

Pada tahun 2023 lalu, UMR di Cikarang tercatat sebesar Rp 5.137.574. Gaji UMR Cikarang ini berada di peringkat ketiga daerah dengan upah tertinggi di Jabar dan juga ketiga tertinggi di Indonesia.

Sebagai perbandingan saja, UMR Cikarang 2024 bisa disandingkan dengan upah minimum daerah tetangganya, misalnya Kota Bekasi memiliki upah minimum sebesar Rp 5.158.248, Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675, dan Kabupaten Subang Rp 3.273.810.

Berikut ini rincian lengkap upah minimum tahun 2024 di 27 kabupaten kota di seluruh Jawa Barat:

  1. Kota Bekasi Rp 5.343.430
  2. Kabupaten Karawang Rp 5.257.834
  3. Kabupaten Bekasi Rp 5.219.263
  4. Kabupaten Purwakarta Rp 4.499.768
  5. Kabupaten Subang Rp 3.294.485
  6. Kota Depok Rp 4.878.612
  7. Kota Bogor Rp 4.813.988
  8. Kabupaten Bogor Rp 4.579.541
  9. Kabupaten Sukabumi Rp 3.384.491
  10. Kabupaten Cianjur Rp 2.915.102
  11. Kota Sukabumi Rp 2.834.399
  12. Kota Bandung Rp 4.209.309
  13. ??t? ??mahi Rp 3.627.880
  14. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.508.677
  15. Kabupaten Sumedang Rp 3.504.308
  16. Kabupaten Bandung Rp 3.527.967
  17. Kabupaten Indramayu Rp 2.623.697
  18. Kota Cirebon Rp 2.533.038
  19. Kabupaten Cirebon Rp 2.517.730
  20. Kabupaten Majalengka Rp 2.257.871
  21. Kabupaten Kuningan Rp 2.074.666
  22. Kota Tasikmalaya Rp 2.630.951
  23. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.535.204
  24. Kabupaten Garut Rp 2.186.437
  25. Kabupaten Ciamis Rp 2.089.464
  26. Kabupaten Pangandaran Rp 2.086.126
  27. Kota Banjar Rp 2.070.192

Untuk diketahui saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).

Ketetapan UMR Cikarang 2024

Penetapan UMK di Cikarang ini sudah sesuai dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Penetapan gaji UMR Cikarang terbaru ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara seluruh Pemkab Bekasi, Pemprov Jawa Barat, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh.

Usulan upah minimum itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, lalu diusulkan Bupati Bekasi, sebelum kemudian disetujui dan disahkan oleh Gubernur Jawa Barat.

Besaran nilai gaji UMR di Cikarang ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji minimum yang ditetapkan pemberi kerja.

Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Apabila perusahaan atau pemberi kerja melanggar ketentuan penetapan UMR Cikarang 2024, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

https://money.kompas.com/read/2024/01/12/145442426/gaji-umr-cikarang-bekasi-terbaru-pada-2024

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke