Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

6 Langkah Tangani Modus Salah Transfer Pinjol Ilegal

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat pengaduan terkait modus salah transfer dana dari pinjol ilegal kepada masyarakat yang tidak mengajukan pinjaman dana.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dalam modus ini penerima transfer atau korban akan diteror oleh penagih pinjol ilegal.

"Dan diminta melakukan pembayaran segera," kata dia dalam keterangan resmi, Sabtu (13/1/2024).

Biasanya, modus ini juga akan disertai dengan penagihan bunga yang besar.

Perempuan yang karib disapa Kiki itu mengatakan, modus penawaran penipuan pinjol itu masih terus muncul karena adanya kebutuhan dari masyarakat terkait pendanaan.

Belum lagi, penyebab masih banyaknya masyarakat yang terjerat pinjol dan investasi ilegal karena kurangnya literasi masyarakat untuk membedakan mana yang legal dan ilegal.

Kiki juga menyebut tantangan sulitnya memberantas investasi dan pinjol ilegal, karena masih banyak investasi dan pinjol ilegal yang servernya di luar negeri sehingga sulit terdeteksi.

Sebagai catatan, penawaran pinjol ilegal kian menjamur pada 2023 lalu. Terdapat 2.248 pinjol ilegal yang telah ditutup sepanjang tahun lalu.

Jumlah ini merupakan yang paling banyak sejak 2017. Secara total, jumlah pinjol ilegal yang diberantas sejak 2017 adalah 6.680 entitas.

Lantas apa yang dapat dilakukan masyarakat ketika menjumpai modus salah transfer pinjol ilegal tersebut?

Berikut tips langkah menangani masalah yang diakibatkan modus salah transfer.

1. Jangan menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu

2. Kumpulkan bukti “salah transfer”, seperti screenshot dari HP, pesan WA, dan lain-lain kemudian laporkan kepada pihak kepolisian

3. Mintakan surat tanda terima laporan dari kepolisian

4. Laporkan kepada pihak Bank terkait dan ajukan “penahanan dana”, (bukan blokir rekening) atas transfer dana dari oknum tersebut. Penahanan dana akan dilakukan sampai mendapatkan kejelasan siapa pihak yang bertanggungjawab.

5. Bila dihubungi atau diteror oleh debt collector tidak perlu khawatir, cukup menginformasikan bahwa kita tidak menggunakan dana dan tidak pernah mengajukan pinjaman.

6. Abaikan telepon dari debt collector, jika perlu lakukan blokir kontak tersebut

https://money.kompas.com/read/2024/01/13/125300526/6-langkah-tangani-modus-salah-transfer-pinjol-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke