KOMPAS.com - Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin, sudah resmi mengumumkan upah minimum atau UMR Majalengka 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 2.257.871.
UMK Majalengka 2024 tersebut naik sekitar Rp 77.000 apabila dibandingkan dengan upah minimum pada tahun 2023 yang ditetapkan Rp 2.180.602. Kenaikannya gaji UMR Majalengka ini lebih rendah dari rekomendasi yang diusulkan bupati ke Gubernur Jawa Barat.
Pengumuman UMR Majalengka 2024 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Gaji UMR Majalengka ini relatif tak terlalu timpang dengan beberapa daerah tetangganya. Misalnya saja Kabupaten Kuningan memiliki upah minimum Rp 2.074.666 dan Kabupaten Ciamis Rp 2.089.464.
Namun bila dibandingkan dengan Sumedang yang memiliki upah minimum Rp 3.504.308 selisihnya cukup jauh. UMK Majalengka juga berada cukup jauh di bawah Kabupaten Indramayu dengan upah minimum Rp 2.623.697 dan Kabupaten Sumedang dengan upah minimum Rp 3.504.308.
Berikut rincian lengkap daftar upah minimum seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat:
Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).
Seputar UMR Majalengka 2024
Penetapan UMR Majalengka juga mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Penetapan gaji UMR Majalengka terbaru ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara Pemerintah Kabupaten Majalengka, Pemprov Jawa Barat, pengusaha, akademisi, dan perwakilan serikat buruh.
Usulan UMK Majalengka 2024 itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka, lalu diusulkan Bupati Majalengka, sebelum kemudian disetujui dan disahkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Besaran nilai gaji UMR Majalengka ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji minimum yang ditetapkan pemberi kerja.
Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Apabila perusahaan atau pemberi kerja melanggar ketentuan penetapan gaji UMR Majalengka 2024, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
https://money.kompas.com/read/2024/01/17/121435826/info-gaji-umr-majalengka-2024-dan-27-daerah-lain-di-seluruh-jabar