Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

(POPULER MONEY) Kronologi Lengkap Kasus Antam Vs Budi Said | Masih Ada Utang Migor, Aprindo "Sentil" Mendag Zulhas yang Sibuk Kampanye

1. Kronologi Lengkap Antam Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas hingga Terungkap Dugaan Korupsi

Kasus saling gugat antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melawan konglomerat asal Surabaya bernama Budi Said kini memasuki babak baru.

Dari awalnya kasus perdata, kini menjadi kasus pidana korupsi lantaran Antam adalah anak perusahaan BUMN PT Inalum (Persero) sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Budi Said yang awalnya di atas angin karena memenangkan gugatan 1,1 ton emas batangan melawan Antam dari mulai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), kini malah jadi tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus yang berbeda.

Kejagung menduga, Budi Said bersama dengan beberapa oknum pegawai Antam merekayasa transaksi jual beli emas. Caranya dengan menetapkan harga di bawah harga resmi dengan dalih seolah ada harga diskon dari pembelian emas batangan dalam jumlah besar.

Selengkapnya klik di sini.

2. Sosok Budi Said, Konglomerat yang Gugat Antam tapi Kini Dipenjara

Bak pepatah roda kehidupan yang berputar dari atas ke bawah, barangkali bisa disematkan pada sosok Budi Said, konglomerat properti asal Surabaya. Sempat berada di atas angin setelah menang gugatan melawan Antam, kini ia ditahan di balik jeruji besi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menetapkan Budi Said, sebagai tersangka dalam kasus penipuan jual beli emas di Antam, perusahaan yang merupakan anak usaha BUMN holding pertambangan, Inalum.

Kasus ini bermula dari rangkaian peristiwa sejak Maret 2018 hingga November 2018. Menurut versi Kejagung, Budi Said bersama sejumlah orang diduga terlibat dalam kasus pemufakatan jahat yang merugikan perusahaan pelat merah tersebut.

Kejagung menduga, Budi Said bersama dengan beberapa oknum pegawai Antam merekayasa transaksi jual beli emas. Caranya dengan menetapkan harga di bawah harga resmi dengan dalih seolah ada harga diskon dari pembelian emas batangan dalam jumlah besar.

Selengkapnya klik di sini.

3. Babak Belur di Kasus Perdata, Antam Balas Budi Said lewat Pidana

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka dalam kasus rekayasa transaksi pembelian emas dengan harga diskon di PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Kasus yang menjerat Budi Said sejatinya bermula dari rangkaian peristiwa sejak Maret 2018. Kala itu, Budi Said mendapat penawaran pembelian emas dengan harga diskon dari marketing Butik Antam Cabang Surabaya bernama Eksi Anggraeni.

Diskon yang ditawarkan Eksi Anggraeni pun bukan main-main, mencapai sekitar 20 persen lebih murah dibanding harga resmi yang tercantum di situs logam mulia Antam.

Lantaran tergiur dengan potongan harga cukup tinggi, Budi Said lalu memutuskan membeli 7,071 ton emas senilai Rp 3,5 triliun. Budi Said mengaku percaya Antam benar-benar memberikan diskon emas batangan, karena Eksi adalah pegawai Antam.

Selengkapnya klik di sini.

4. Aprindo "Sentil" Mendag Zulhas, Disebut Sibuk Kampanye hingga Ogah Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng

Ketua Umum Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey menyayangkan sikap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang enggan menyelesaikan pembayaran utang rafaksi minyak goreng senilai Rp 344 miliar.

Bahkan dia mengkritik Mendag Zulhas yang juga menjadi Ketua Umum PAN itu, sibuk untuk berkampanye daripada menyelesaikan polemik utang yang sudah hampir 2 tahun tak kunjung dibayar.

Sebab dijelaskan dia, Kementerian Perdagangan sendiri sudah mendapatkan arahan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) agar mengadakan rapat khusus bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) membahas utang sejak Agustus 2023 kemarin. Namun rapat pembahasan itu pun hingga sekarang belum terealisasi.

"Yang lalu surat dari Kemenko Polhukam dari Agustus, nah itu ngapain aja? Masa perkara 1 jam, 2 jam mungkin kalau disibukkan kampanye sekarang yang lalu ngapain saja? 1 atau 2 jam untuk pernyataan Kemenko Polhukam agar rapat tidak terjadi?," ujarnya saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

"Jadi kalau ditanya sibuk-sibuk, kami enggak mengerti kata sibuk itu, cuma jarak 1,5 kilometer kantor Kemendag dan kantor Kemenko Perekonomian. Kalau pun enggak bisa yah online, bayar dong rafaksi jangan dalil kepentingan kehati-hatian," sambung dia.

Selengkapnya klik di sini.

5. Peritel Minta Pemerintah Bikin Regulasi Bisnis "Jastip" dari Luar Negeri

Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) mendesak pemerintah untuk membuat regulasi bisnis jasa titip alias jastip dari luar negeri.

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengungkapkan, fenomena bisnis jastip ini merupakan bisnis yang ilegal lantaran tidak masuk dalam jalur resmi dan tidak dikenakan biaya pajak.

"Jastip kita kritisi keras karena jastip itu adalah usaha ilegal, karena jastip itu masuknya ke Indonesia tidak dalam jalur resmi, tidak memenuhi pajak," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

"Masuknya jastip itu kan black market, baju mahal, tas mahal, elektronik mahal dimasukkan ke dalam tasnya, kargonya, seolah-olah barang milik sendiri. Padahal, begitu keluar bandara, sudah ada yang ambil dan lewatlah pajaknya, lewatlah mekanisme legalnya, enggak terpenuhi," sambung Roy.

Selengkapnya klik di sini.

https://money.kompas.com/read/2024/01/20/073000626/-populer-money-kronologi-lengkap-kasus-antam-vs-budi-said-masih-ada-utang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke