Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menko Airlangga: SE Mendagri Bisa Jadi Acuan bagi Kepala Daerah untuk Beri Insentif Fiskal Jasa Kesenian dan Hiburan

KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerima audiensi asosiasi dan pelaku usaha di bidang perhotelan dan jasa hiburan di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/1/2024).

Audiensi itu dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (19/1/2024).

Rapat itu membahas tanggapan dan keberatan pelaku usaha terkait dengan pelaksanaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan. 

Dalam audiensi tersebut, Airlangga menerima aspirasi terkait penerapan insentif fiskal terhadap pajak penghasilan (PPh) badan atas penyelenggara jasa hiburan dan terkait dengan kebijakan PBJT untuk jasa kesenian dan hiburan tertentu. 

“Masukannya tadi sudah kami terima semua. Saya minta, solusinya tadi dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pada waktu di istana, saya sampaikan bahwa akan ada SE dan kepala daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri,” ujarnya dalam siaran pers, Senin. 

Airlangga juga menyampaikan, Undang-undang (UU) Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Pasal 101 mengatur kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah. 

Hal tersebut juga ditegaskan Mendagri melalui SE Nomor 900.1.13.1/403/SJ pada 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dan bupati/wali kota. 

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan yang ada, kepala daerah memiliki kewenangan yang diberikan UU HKPD untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas jasa hiburan yang tarifnya 40 persen sampai dengan 75 persen. 

Dengan kewenangan tersebut, kepala daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya. 

Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup  ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). 

Pelaksanaan kewenangan kepala daerah mengacu pada UU HKPD, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024. 

Airlangga juga menyampaikan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama kementerian/lembaga terkait tengah menyelesaikan kajian untuk memberikan dukungan insentif perpajakan untuk sektor pariwisata yang berupa PPh Badan DTP (ditanggung pemerintah). 

Besaran insentif pajak PPh Badan DTP tersebut sebesar 10 persen, sehingga tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12 persen (dari tarif normal sebesar 22 persen).

Insentif itu diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.  

Turut hadir dalam kesempatan tersebut antara lain, yakni Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Haryadi Sukamdani serta sejumlah perwakilan pengusaha perhotelan dan jasa hiburan, seperti Hotman Paris Hutapea dan Inul Daratista. 

https://money.kompas.com/read/2024/01/22/173240126/menko-airlangga-se-mendagri-bisa-jadi-acuan-bagi-kepala-daerah-untuk-beri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke