Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Stiker Prabowo-Gibran di Beras Bulog, Dirut Berikan Penjelasan

Beras 5 kilogram tersebut merupakan cadangan beras pemerintah (CBP) yang ditujukan untuk program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Menanggapi hal itu, Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurti mengatakan Bulog tidak pernah menempelkan atribut apa pun selain label Badan Pangan Nasional dan Bulog di kemasan beras.

"Dari Bulog tidak ada atribut apa pun," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/1/2024).

Lebih lanjut Bayu menjelaskan, beras SPHP sangat mudah didapatkan karena Bulog bekerja sama dengan berbagai jaringan distributor sampai ke ritel modern.

Hal itu dilakukan agar masyarakat mudah untuk mengakses beras tersebut, sehingga program stabilisasi harga beras dapat terlaksana secara masif dalam rangka menjaga stabilitas harga beras.

Bapanas buka suara

Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menjelaskan, pihaknya sudah bertugas sesuai dengan penugasan dari pemerintah untuk menunjuk Perum Bulog sebagai penyalur beras SPHP.

Pada saat penyaluran, dia memastikan tak ada satu pun logo yang ditempelkan dalam kemasaan selain logo Badan Pangan Nasional dan Bulog.

"Enggak ada logo lain selain logo kita sama Bulog. Itu biar tahu berasnya punya kita," katanya.

Namun Arief mengatakan sulit untuk mengatur beras yang sudah disalurkan dan sudah sampai ke masyarakat.

"Kan kita enggak tahu dibeli siapa saja jadi memang agak sulit ngaturnya kalau sudah di masyarakat. Tapi yang pasti di kami tidak ada memuat stiker yang lain," kata Arief.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Perum Bulog aktif menyalurkan beras SPHP pada 2023 dengan tujuan meredam kenaikan harga beras.

Berdasarkan surat Kepala Bapanas No 187/TS.02.02/K/8/2023, Harga Eceran Tertinggi (HET) beras SPHP diberlakukan untuk beras medium dan beras premium, masing-masing besarannya dibagi berdasarkan tiga zonasi wilayah.

Zona I meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi) berlaku HET beras medium senilai Rp 10.900 per kilogram dan beras premium Rp 13.900 per kg.

Zona II meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan, berlaku HET beras medium Rp 11.500 per kg dan beras premium Rp 14.400 per kg.

Sementara zona III meliputi Maluku dan Papua, berlaku HET beras medium Rp 11.800 per kg dan beras premium Rp 14.800 per kg.

https://money.kompas.com/read/2024/01/25/142915726/ada-stiker-prabowo-gibran-di-beras-bulog-dirut-berikan-penjelasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke