Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menakar Kesiapan Indonesia Menuju "Halal Beauty 2026"

KESADARAN wanita Indonesia dalam memilih produk kecantikan yang aman digunakan kini semakin meningkat.

Salah satu kriteria aman tersebut adalah produk yang mengandung bahan alami, berkualitas, terdaftar pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan tentunya bersertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Sari, 2016).

Hal tersebut diketahui berdasarkan survei yang diadakan brand kecantikan Marina. Pada awal 2016, Marina mengadakan riset yang melibatkan 1.188 wanita Indonesia berusia 15 hingga 35 tahun.

Hasil riset menunjukkan, 97 persen responden mengaku bahwa produk kecantikan yang memiliki sertifikasi halal MUI serta nomor BPOM adalah hal yang penting demi menjamin keamanan.

Dari riset tersebut juga diketahui bahwa produk kecantikan halal harus mengandung bahan-bahan alami dan bisa digunakan dalam jangka waktu panjang (Sari, 2016).

Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kosmetik menjadi produk yang wajib disertifikasi halal.

Semua produk kosmetik wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026. Adapun alasan mengapa produk kosmetik harus bersertifikat halal karena produk ini digunakan di bagian tubuh atau diaplikasikan ke permukaan kulit pengguna.

Menurut Halal Audit Quality Board Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Dr. Ir. Hj. Mulyorini Rahayuningsih Hilwan, M.Sc, penggunaan kosmetik bisa berpeluang masuk ke dalam tubuh atau tertelan (internal uses cosmetics), misalnya lipstik atau lipbalm.

Kosmetik juga dapat memengaruhi keabsahan wudhu (external uses cosmetics) umat Muslim, contohnya cat rambut, decorative cosmetics yang waterproof, dan lainnya. Selain itu, bahan penyusun kosmetik dan prosesnya wajib ditelusuri kehalalannya.

Mulyorini di acara webinar virtual dalam rangka Road to Show Indonesia Halal Industry & Islamic Finance Expo 2023 dengan Tema “Persiapan Industri Kosmetika Menghadapi Wajib Halal” di Jakarta menambahkan bahwa proses sertifikasi halal tersebut akan bermanfaat apabila Indonesia akan mengekspor bahan atau produk ke negara-negara tertentu di luar negeri yang mempersyaratkan kehalalan (Dream.co.id, 2023).

Di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, produk halal tentunya merupakan kebutuhan (Geminida, 2018).

Hal ini tak terkecuali pada produk-produk kecantikan sehingga ada istilah "halal beauty". Secara definisi, "halal beauty" merujuk pada produk-produk kecantikan, baik itu makeup, skincare, bodycare atau haircare yang proses pembuatannya sesuai dengan ajaran agama Islam (Evan, 2022).

Di atas sudah dibahas sedikit mengenai kriteria produk kecantikan yang halal. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah kriteria suatu produk kecantikan yang masuk kategori halal dari segi bahan.

Pertama, bahan tidak berasal dan mengandung babi atau turunannya. Kedua, bahan bukan merupakan khamar (jenis minuman yang memabukkan) dan tidak mengandung khamar.

Ketiga, bahan bukan merupakan darah dan tidak mengandung darah, bangkai, dan bagian dari tubuh manusia.

Keempat, bahan tidak boleh dihasilkan dari fasilitas produksi yang juga digunakan untuk membuat produk menggunakan babi atau turunannya sebagai salah satu bahannya.

Kelima, bahan hewani harus berasal dari hewan halal. Untuk hewan sembelihan, maka harus dilakukan penyembelihan sesuai dengan syariah Islam yang dibuktikan dengan sertifikat halal MUI, atau dari lembaga yang diakui MUI, atau dengan cara audit langsung oleh LPPOM.

Terakhir, bahan tidak boleh menutup kulit atau istilahnya "wudhu friendly" (Geminida, 2018).

Selanjutnya, kalau dilihat dari sisi produk, kriteria yang pertama adalah merk atau nama produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah Islam.

Kedua, karakteristik produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah pada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI.

Ketiga, produk eceran atau retail dengan merk sama yang beredar di Indonesia harus didaftarkan seluruhnya untuk sertifikasi dan tidak boleh jika hanya didaftarkan sebagian saja (Geminida, 2018).

Indonesia memiliki peluang yang cukup besar untuk menjadi produsen industri halal dunia sebagaimana yang ditargetkan terwujud pada 2024 ini.

Berdasarkan laporan "Halal Cosmetics Market: Global Industry Trends, Size, Growth, Opportunity, and Forecast 2023-2028" oleh penasihat terkemuka strategi manajemen dan riset pasar International Analysis Research and Consulting (IMARC) Group, pasar kosmetik halal global mencapai angka 30,3 miliar dollar AS atau setara Rp 462 triliun pada 2022.

Pasar tersebut diperkirakan meningkat menjadi 53,2 miliar dollar AS atau sekitar Rp 811 triliun pada 2028 (Rostanti, 2023).

Sementara itu, berdasarkan Indonesia Halal Economic Report, industri kosmetik halal nasional tercatat memiliki nilai pasar sebesar 4,19 miliar dollar AS pada 2022 dan diproyeksikan bertumbuh hingga 8 persen per tahun hingga 2023 (Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, 2023).

Pemerintah bersama para pemangku kepentingan terkait terus berupaya menjadikan Indonesia sebagai produsen halal terkemuka dunia dengan berbagai strategi dan kebijakan, salah satunya menargetkan sertifikasi halal produk kosmetik pada 2026 (Desinthya, dkk, 2023).

Selain memiliki jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, kesadaran akan pentingnya industri halal sekarang ini bukan hanya oleh umat Muslim saja, tetapi juga non-Muslim (Desinthya, dkk, 2023).

Maka, diperlukan langkah strategis dan kongkret guna mewujudkan "halal beauty 2026", salah satunya ialah sosialiasi literasi halal kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Literasi halal memiliki urgensi yang tinggi dalam mendorong perekonomian Indonesia melalui industri halal.

Literasi halal menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia pada 2024. Begitupun juga untuk menuju "halal beauty" 2026.

Hal ini karena literasi halal sangat penting untuk mendorong kesadaran bagi para produsen dan konsumen halal untuk menerapkan gaya hidup halal (Desinthya, dkk, 2023).

Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) yang juga Ketua Harian Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Prof. Dr. KH Ma’ruf Amin menyampaikan, target Indonesia menjadi pusat halal dunia adalah upaya untuk mendorong industri dan keuangan syariah sebagai arus baru ekonomi Indonesia.

Hal ini disampaikannya saat Rapat Pleno KNEKS Ketiga di Istana Wakil Presiden pada Selasa tanggal 20 Desember 2022 yang lalu (Desinthya, dkk, 2023).

Menurut data The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISCC) 2023, jumlah populasi Muslim di Indonesia mencapai 240,62 juta jiwa.

Jumlah ini setara dengan 86,7 persen dari populasi penduduk nasional yang mecapai 277,53 juta jiwa. Hal ini menjadi salah satu potensi besar untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia.

Potensi dari jumlah penduduk Muslim yang besar itu diyakini bakal mendorong kebutuhan produk halal yang besar.

Dengan begitu, dikutip dari laman resmi KNEKS, Wapres menilai bahwa industri halal perlu diwujudkan sebagai upaya untuk membuka lebih banyak lapangan pekerjaan, mengentaskan kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan yang diharapkan dapat memberikan manfaat yang inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia (Desinthya, dkk, 2023).

Taktik utama dalam meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan antusiasme masyarakat dalam menerapkan gaya hidup halal dalam rutinitas sehari-hari adalah dengan memperkuat literasi gaya hidup halal melalui media sosial.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa media sosial memegang posisi penting dalam kehidupan mayoritas semua orang, terutama kaum muda karena dianggap sebagai kebutuhan penting bagi semua orang.

Menurut survei We Are Social tahun 2023, masyarakat Indonesia menghabiskan tiga jam delapan belas menit setiap hari di media sosial.

Data ini menempatkan Indonesia pada urutan kesepuluh tertinggi secara global dalam hal pengguna aktif media sosial.

Pemerintah dapat memanfaatkan tren ini untuk mensosialisasikan promosi sosial dan gaya hidup halal, khususnya di kalangan generasi muda. Hal ini dapat dicapai melalui beragam konten promosi yang menarik dan informatif di seluruh platform media sosial popular di Indonesia (Desinthya, dkk, 2023).

Jika hal itu dapat dilakukan, maka potensi Indonesia yang begitu besar untuk menjadi pusat halal dunia bisa terwujud.

Dampaknya bisa dilihat dari pertumbuhan ekonomi Indonesia yang baik secara signifikan sehingga dapat mengurangi jumlah pengangguran dan kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Desinthya, dkk, 2023).

Tim Halal Task Force Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi), Febianti, mengatakan bahwa kesadaran untuk melakukan sertifikasi halal pada produk kosmetik juga terus meningkat di kalangan industri kosmetik Tanah Air.

Namun demikian, Febianti mengakui ada beberapa tantangan dan kendala. Pertama, masih banyak bahan baku yang belum memiliki sertifikat halal dan masih menggunakan dokumen pendukung. Padahal, bahan baku kosmetik wajib memiliki sertifikasi halal (Dream.co.id, 2023).

Secara umum, dokumen pendukung bahan adalah dokumen yang menjelaskan status kehalalan suatu bahan.

Dokumen-dokumen ini dapat berupa sertifikat halal dari MUI maupun lembaga sertifikasi halal yang diakui MUI, diagram alir, Material Safety Data Sheet (MSDS), Certificate of Analysis (CoA), dan dokumen lain yang dapat menunjukkan bahwa bahan yang digunakan untuk memproduksi produk halal adalah bahan yang halal, maupun kombinasinya.

Dokumen-dokumen ini harus dikeluarkan oleh produsen yang menghasilkan bahan baku, bukan berasal dari supplier (Haq, 2019).

Kedua, bahan baku kosmetik impor juga masih banyak yang belum memiliki sertifikat halal dan dibutuhkan tambahan biaya untuk proses registrasi sertifikat halal bahan baku impor.

Ketiga, produk kosmetik sangat dinamis sehingga membutuhkan proses sertifikasi halal yang cepat. Timeline proses sertifikasi halal masih belum sesuai dengan peraturan yang berlaku di mana idealnya proses sertifikasi halal ialah 21 hari kerja.

Keempat, biaya sertifikasi halal cukup memberatkan untuk pelaku usaha, terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pelaku usaha UMKM produk kosmetik tidak bisa disertakan dalam Program SEHATI (Sertifikat Halal Gratis).

Kelima, produk impor kosmetik harus memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Namun, dalam pengajuan sertifikat halal pada produk kosmetik impor, biaya pemeriksaan halalnya sangat besar, karena dibutuhkan audit fasilitas luar negeri.

Selanjutnya, tentang media konsultasi dengan BPJPH. Belum ada media konsultasi yang fast response dan solutif.

Terakhir, perihal kewajiban pemisahan sarana distribusi, transportasi, dan penyimpanan kosmetika halal dan non halal.

Masih terbatasnya edukasi mengenai Halal Supply Chain bagi para distributor dan retailer. Kesulitan secara teknis untuk tata letak kosmetika halal dan non halal dalam display penjualan (Dream.co.id, 2023).

Dalam menjawab tantangan dan kendala di atas, Febianti menilai perlu adanya dukungan untuk sertifikasi halal produk kosmetik, seperti simplifikasi persyaratan dokumen pendukung bahan baku halal.

Percepatan Mutual Recognition Arrangement (MRA) Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) dengan memasukkan produk jadi kosmetik ke dalam list yang dapat disertifikasi di LHLN.

Ketiga, BPJPH agar dapat bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di luar negeri sehingga dapat meringankan biaya pemeriksaan audit halal di luar negeri.

Keempat, fleksibilitas pada penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) terutama pada proses distribusi dan penyajian produk menjadi kosmetik. Karena produk sudah terlindungi kemasan sehingga kemungkinan kecil dapat terkontaminasi.

Terakhir, kolaborasi seluruh pemangku kepentingan di Indonesia. Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian perlu memastikan industri bahan baku dan bahan kemas serta bahan lain pendukung industri kosmetika dapat melakukan sertifikasi halal.

Kemudian, Kemenperin atau Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk memastikan UMKM kosmetika masuk dalam program SEHATI (Dream.co.id, 2023).

*Iim Karimah, dokter estetika lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya, Malang
Muhammad Hidayat, Praktisi Pendidikan, awardee LPDP, Alumni The University of Adelaide, Australia

https://money.kompas.com/read/2024/01/30/154035426/menakar-kesiapan-indonesia-menuju-halal-beauty-2026

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke