Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembayaran Klaim Polis Wanaartha Life Dijadwalkan Awal Februari 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (dalam likuidasi) berencana untuk mulai melakukan pembayaran klaim pemegang polis pada Februari ini.

Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal mengatakan, rencana pembayaran tahap pertama ini rencananya akan dilakukan pekan depan.

"Ya, Tim Likuidasi berencana untuk melakukan pembayaran tahap pertama kepada nasabah Wanaartha Life dalam bulan ini, rencana kami minggu depan, mudah-mudahan tidak ada kendala," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (2/2/2024).

Meskipun demikian, ia belum dapat memerinci berapa jumlah dana yang telah disiapkan tim likuidasi guna membayar kewajiban kepada pemegang polis ini.

Tim likuidasi mengaku masih melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai berapa yang bisa dicairkan dan dibagikan untuk pembayaran minggu depan.

Sementara itu, terkait dengan penjualan aset Wanaartha Life sebagai bagian dari likuidasi perusahaan masih terus berjalan.

Harvardy bilang, tim likuidasi telah meminta bantuan agen properti untuk membantu pemasaran dari data konsumen yang dimiliki.

"Nantinya aset-aset tersebut akan dijual melalui lelang secara terbuka," imbuh dia.

Harvardy berharap, hasil penjualan yang diperoleh mencapai hasil maksimal. Dengan begitu, pembayaran kepada kreditor juga dapat dilakukan dengan optimal.

Sebelumnya, tim likuidasi mengatakan, aset perusahaan tidak cukup untuk membayar kewajiban perusahaan.

Ia menambahkan, kewajiban bayar Wanaartha Life (dalam likuidasi) kepada nasabah berdasarkan NSL yang sudah dilaporkan ke OJK lebih dari Rp 11 triliun.

Sedangkan, dana asuransi dan aset perusahaan tidak mencukupi. Merujuk pada Neraca Sementara Likuidasi (NSL), tingkat recovery rate kurang lebih hanya sebesar 30 sampai 40 persen. Itu sudah termasuk perhitungan seluruh aset bermasalah.

"Termasuk apabila aset yang dirampas negara sebesar Rp 2,4 trilliun dapat dikembalikan kepada PT WAL (Wanaartha Life) untuk kepentingan pemegang polis," imbuh dia.

Harvardy menjelaskan, ketimpangan tingkat pengembalian kepada pemegang polis akan semakin mencolok bila aset yang saat ini dirampas negara tidak dikembalikan.

Pihaknya mencatat recovery rate pembayaran tagihan kepada pemegang polis tanpa menghitung aset rampasan negara kurang dari 5 persen.

Wanaartha Life diketahui masih memiliki aset investasi berupa reksadana senilai Rp 346 miliar yang saat ini masih diblokir oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebagai informasi, OJK telah mencabut izin usaha Wanaartha Life sejak 5 Desember 2022.

https://money.kompas.com/read/2024/02/02/125715426/pembayaran-klaim-polis-wanaartha-life-dijadwalkan-awal-februari-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke