Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tekan Harga Jagung Pakan Ternak, Bulog Sudah Gelontorkan 121 Juta Kilogram Jagung SPHP

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah memerintahkan Perum Bulog untuk menggelontorkan jagung pakan sebanyak 121.836.339 kilogram untuk menekan harga pakan yang saat ini masih tinggi. 

Angka itu masih sebagian dari pagu yang telah ditetapkan sebanyak 195.475.170 kilogram. 

“Untuk program SPHP jagung pakan yang disalurkan ke para peternak akan konsisten dilaksanakan. Realisasi per 2 Februari telah menyentuh angka 121.836.339 kilogram (kg) dari pagu sejumlah 195.475.170 kg,” ujar Kepala Bapanas Arief Prasetyo dalam siaran persnya, Selasa (6/2/2024).

Lebih lanjut Arief menuturkan jagung tersebut pun nantinya akan disalurkan ke beberapa daerah meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta dan Banten, Lampung, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Kalimantan Timur.

Di sisi lain, Arief juga meminta para petani lokal untuk menggenjot produksi jagungnya dan menjaga kualitas kadar airnya. Sebab kualitas kadar air jagung me pengaruhi harga jual. 

Hal ini pun diatur dalam Perbadan Nomor 5 Tahun 2022 mana harga acuan pembelian jagung pipilan kering untuk kadar air 15 pese sebesar Rp 4.200 kilogram, kadar air Rp 20 persen Rp 3.970 per kilogram, kadar air 25 persen dibanderol Rp 3.750 per kilogram, dan kadar air 30 perse dibanderol Rp 3.540 per kilogram. 

Wilayah yang harga jagung pakannya yang paling mahal ada di wilayah Timor Tengah yang tembus Rp 12.000 per kilogram, Kepulauan Riau yang tembus Rp 10.000 per kilogram, dan Kabupaten Nganjuk yang tembus Rp 9.000 per kilogram.

https://money.kompas.com/read/2024/02/06/200000426/tekan-harga-jagung-pakan-ternak-bulog-sudah-gelontorkan-121-juta-kilogram

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke