Pegadaian memang memiliki sejumlah layanan seperti penjualan emas, tabungan emas, pinjaman, hingga lelang barang.
Masyarakat yang akan menggunakan jasa atau membeli barang dari pegadaian harus berhati-hati, agar tidak terjebak pegadaian gelap.
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada beberapa ciri-ciri pegadaian yang bisa diperhatikan oleh masyarakat luas.
Lantas, apa saja ciri-ciri pegadaian gelap?
Ciri-ciri pegadaian gelap
Agar bisa berhati-hati, beberapa ciri pegadaian gelap yang bisa diperhatikan sebagai berikut.
1. Tidak memiliki tempat usaha atau outlet
Bagi Anda yang akan menggunakan produk atau layanan jasa pergadaian, pastikan bahwa perusahaan tersebut memiliki outlet atau tempat usaha.
Pegadaian resmi pasti memiliki tempat usaha untuk melakukan transaksi dan menyimpan barang-barang yang digadaikan oleh masyarakat.
2. Penaksiran atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi
Proses penaksiran barang jaminan yang dilakukan oleh pelaku usaha pergadaian tidak boleh sembarangan.
Setiap penaksiran harus tersertifikasi, bahkan para penaksir dalam perusahaan pergadaian yang legal harus melewati berbagai macam pelatihan dan memiliki sertifikasi sebagai penaksir.
Untuk itu, Anda wajib teliti dan mengamati perusahaan pergadaian tersebut secara mendalam sebelum bertransaksi.
3. Suku bunga tinggi
Memberikan suku bunga tinggi menjadi cara paling ampuh yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Anda hanya perlu mengidentifikasi suku bunga yang diberikan logis, bisa sama atau relatif lebih rendah dibandingkan tingkat suku bunga kredit perbankan maupun produk keuangan lainnya.
4. Barang jaminan gadai tidak diasuransikan
Perusahaan pergadaian yang legal akan mengasuransikan semua barang jaminan. Hal ini untuk meminimalisir segala potensi risiko kerusakan ataupun kehilangan.
Sehingga, pegadaian yang tidak melakukan asuransi barang jaminan gadai konsumen maka perlu diwaspadai.
5. Tidak transparan
Ketidaktransparan atas uang kelebihan lelang atau penjualan barang jaminan gadai perlu diwaspadai.
Uang kelebihan lelang merupakan hak nasabah, yang dapat dikembalikan atas hasil penjualan secara lelang, dengan barang jaminan sebesar selisih antara hasil penjualan lelang setelah dikurangi uang pinjaman, sewa modal, dan biaya lain-lain.
Dalam praktiknya, perusahaan pergadaian wajib memberitahukan kepada nasabah mengenai adanya uang kelebihan lelang dan dapat diambil selama satu tahun sejak tanggal pelelangan.
Apabila lewat dari masa tersebut dan nasabah tidak mengambil uang kelebihan lelangnya, maka nasabah dianggap setuju untuk menyalurkan uang kelebihan tersebut sebagai dana kepedulian sosial.
6. Surat bukti gadai tidak terstandarisasi
Surat bukti gadai dari perusahaan ilegal biasanya memiliki kualitas yang rendah dan gampang rusak.
Selain itu, isi dari surat bukti gadainya bisa merugikan konsumen seperti mencantumkan ketentuan-ketentuan yang memberatkanmu saat ingin melakukan penebusan barang jaminan gadai.
7. Tidak terdaftar OJK
Sebelum melakukan transaksi di pegadaian, pastikan telah terdaftar dan berizin resmi OJK.
Untuk memastikan legalitas perusahaan pegadaian, Anda dapat menghubungi nomor telepon 157, Whatsapp 081-157-157-157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.
Itulah rangkuman mengenai ciri-ciri pegadaian gelap. Lebih waspada sebelum bertransaksi ya!.
https://money.kompas.com/read/2024/02/08/160000426/7-ciri-pegadaian-gelap-apa-saja-