Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

7 Ciri Pegadaian Gelap, Apa Saja?

Pegadaian memang memiliki sejumlah layanan seperti penjualan emas, tabungan emas, pinjaman, hingga lelang barang.

Masyarakat yang akan menggunakan jasa atau membeli barang dari pegadaian harus berhati-hati, agar tidak terjebak pegadaian gelap.

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada beberapa ciri-ciri pegadaian yang bisa diperhatikan oleh masyarakat luas.

Lantas, apa saja ciri-ciri pegadaian gelap?

Ciri-ciri pegadaian gelap

Agar bisa berhati-hati, beberapa ciri pegadaian gelap yang bisa diperhatikan sebagai berikut.

1. Tidak memiliki tempat usaha atau outlet

Bagi Anda yang akan menggunakan produk atau layanan jasa pergadaian, pastikan bahwa perusahaan tersebut memiliki outlet atau tempat usaha.

Pegadaian resmi pasti memiliki tempat usaha untuk melakukan transaksi dan menyimpan barang-barang yang digadaikan oleh masyarakat.

2. Penaksiran atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi

Proses penaksiran barang jaminan yang dilakukan oleh pelaku usaha pergadaian tidak boleh sembarangan.

Setiap penaksiran harus tersertifikasi, bahkan para penaksir dalam perusahaan pergadaian yang legal harus melewati berbagai macam pelatihan dan memiliki sertifikasi sebagai penaksir.

Untuk itu, Anda wajib teliti dan mengamati perusahaan pergadaian tersebut secara mendalam sebelum bertransaksi.

3. Suku bunga tinggi

Memberikan suku bunga tinggi menjadi cara paling ampuh yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Anda hanya perlu mengidentifikasi suku bunga yang diberikan logis, bisa sama atau relatif lebih rendah dibandingkan tingkat suku bunga kredit perbankan maupun produk keuangan lainnya.

4. Barang jaminan gadai tidak diasuransikan

Perusahaan pergadaian yang legal akan mengasuransikan semua barang jaminan. Hal ini untuk meminimalisir segala potensi risiko kerusakan ataupun kehilangan.

Sehingga, pegadaian yang tidak melakukan asuransi barang jaminan gadai konsumen maka perlu diwaspadai.

5. Tidak transparan

Ketidaktransparan atas uang kelebihan lelang atau penjualan barang jaminan gadai perlu diwaspadai.

Uang kelebihan lelang merupakan hak nasabah, yang dapat dikembalikan atas hasil penjualan secara lelang, dengan barang jaminan sebesar selisih antara hasil penjualan lelang setelah dikurangi uang pinjaman, sewa modal, dan biaya lain-lain.

Dalam praktiknya, perusahaan pergadaian wajib memberitahukan kepada nasabah mengenai adanya uang kelebihan lelang dan dapat diambil selama satu tahun sejak tanggal pelelangan.

Apabila lewat dari masa tersebut dan nasabah tidak mengambil uang kelebihan lelangnya, maka nasabah dianggap setuju untuk menyalurkan uang kelebihan tersebut sebagai dana kepedulian sosial.

6. Surat bukti gadai tidak terstandarisasi

Surat bukti gadai dari perusahaan ilegal biasanya memiliki kualitas yang rendah dan gampang rusak.

Selain itu, isi dari surat bukti gadainya bisa merugikan konsumen seperti mencantumkan ketentuan-ketentuan yang memberatkanmu saat ingin melakukan penebusan barang jaminan gadai.

7. Tidak terdaftar OJK

Sebelum melakukan transaksi di pegadaian, pastikan telah terdaftar dan berizin resmi OJK.

Untuk memastikan legalitas perusahaan pegadaian, Anda dapat menghubungi nomor telepon 157, Whatsapp 081-157-157-157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.

Itulah rangkuman mengenai ciri-ciri pegadaian gelap. Lebih waspada sebelum bertransaksi ya!.

https://money.kompas.com/read/2024/02/08/160000426/7-ciri-pegadaian-gelap-apa-saja-

Terkini Lainnya

Jokowi Turun Tangan Atasi Masalah Bea Cukai, Stafsus Sri Mulyani: Kami Sangat Bersyukur...

Jokowi Turun Tangan Atasi Masalah Bea Cukai, Stafsus Sri Mulyani: Kami Sangat Bersyukur...

Whats New
PT Inerman Gandeng Shanghai Electric Bangun PLTS Terapung di Cilamaya, Siapkan Investasi Rp 20,89 Triliun

PT Inerman Gandeng Shanghai Electric Bangun PLTS Terapung di Cilamaya, Siapkan Investasi Rp 20,89 Triliun

Whats New
Dorong Produksi Nasional, Jatim Siap Genjot Indeks Pertanaman Padi 

Dorong Produksi Nasional, Jatim Siap Genjot Indeks Pertanaman Padi 

Whats New
Kata Dirut Garuda soal Api di Mesin yang Sebabkan Penerbangan Haji Kloter 5 Makassar Balik ke Bandara Sultan Hasanuddin

Kata Dirut Garuda soal Api di Mesin yang Sebabkan Penerbangan Haji Kloter 5 Makassar Balik ke Bandara Sultan Hasanuddin

Whats New
Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Tingkatkan Produktivitas Padi di Timor Leste

Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Tingkatkan Produktivitas Padi di Timor Leste

Whats New
PPN 12 Persen: Siapkah Perekonomian Indonesia?

PPN 12 Persen: Siapkah Perekonomian Indonesia?

Whats New
KKP Ingin RI Jadi Pemenang Budidaya Lobster dalam 30 Tahun Mendatang

KKP Ingin RI Jadi Pemenang Budidaya Lobster dalam 30 Tahun Mendatang

Whats New
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen, Rupiah Menguat Dekati Rp 16.000 Per Dollar AS

IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen, Rupiah Menguat Dekati Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Amartha Promosikan Potensi UMKM Lewat The 2024 Asia Grassroots Forum

Amartha Promosikan Potensi UMKM Lewat The 2024 Asia Grassroots Forum

Whats New
Pengembangan Hub 'Carbon Capture and Storage', Pertamina Hulu Energi Gandeng ExxonMobil

Pengembangan Hub "Carbon Capture and Storage", Pertamina Hulu Energi Gandeng ExxonMobil

Whats New
SeaBank Indonesia Bukukan Laba Rp 52 Miliar di Kuartal I-2024

SeaBank Indonesia Bukukan Laba Rp 52 Miliar di Kuartal I-2024

Whats New
Bakal 'Buyback' Saham, Bos ADRO: Sebanyak-banyaknya Rp 4 Triliun

Bakal "Buyback" Saham, Bos ADRO: Sebanyak-banyaknya Rp 4 Triliun

Whats New
Luhut Dorong Maskapai Penerbangan Asing Beroperasi di Indonesia

Luhut Dorong Maskapai Penerbangan Asing Beroperasi di Indonesia

Whats New
Kementerian ESDM: 331 Perusahaan Industri Menghemat Energi pada 2023

Kementerian ESDM: 331 Perusahaan Industri Menghemat Energi pada 2023

Whats New
Home Credit Catat Volume Pembiayaan Rp 2,59 Triliun Sepanjang Kuartal I 2024

Home Credit Catat Volume Pembiayaan Rp 2,59 Triliun Sepanjang Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke