Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Info UMR Kendari, Konawe, Kolaka, Baubau, dan Seluruh Sultra pada 2024

KOMPAS.com - Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budi Revianto, sudah menetapkan upah minimum kabupaten/kota atau UMR Kendari 2024 sebesar Rp 3.112.103.

UMR Kota Kendari 2024 ini mengalami kenaikan sekitar Rp 118.000 dibandingkan upah minimum pada tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp 2.993.730.

UMK Kendari pada tahun ini juga masih jauh lebih besar dibandingkan dengan upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan Gubernur Sultra sebesar Rp 2.758.984.

UMR Kota Kendari tercatat menjadi upah minimum tertinggi kedua di Sulawesi Tenggara. Di posisi pertama ditempati Kabupaten Kolaka sebesar Rp 3.154.014 dan ketiga ditempati Konawe sebesar Rp 2.885.964.

Daerah lain yang menetapkan upah minimum sendiri adalah Kabupaten Konawe Utara sebesar Rp 2.954.014. Sementara daerah lainnya menetapkan upah minimum sama dengan UMP.

Berikut ini rincian lengkap upah minimum seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara:

  1. Kabupaten Kolaka Rp 3.154.014
  2. Kota Kendari Rp 3.093.730
  3. Kabupaten Konawe Rp 2.954.014
  4. Kabupaten Konawe Utara Rp 2.885.964
  5. Kabupaten Muna Rp 2.885.964
  6. Kabupaten Buton Rp 2.885.964
  7. Kabupaten Buton Utara Rp 2.885.964
  8. Kabupaten Buton Selatan Rp 2.885.964
  9. Kabupaten Buton Tengah Rp 2.885.964
  10. Kabupaten Muna Barat Rp 2.885.964
  11. Kabupaten Wakatobi Rp 2.885.964
  12. Kabupaten Bombana Rp 2.885.964
  13. Kabupaten Konawe Selatan Rp 2.885.964
  14. Kabupaten Konawe Kepulauan Rp 2.885.964
  15. Kabupaten Kolaka Timur Rp 2.885.964
  16. Kota Baubau Rp 2.885.964

UMR Kendari ini juga berpedoman pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

UMR atau upah minimum sendiri regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.

Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.

Penetapan UMR Kendari 2024

Penetapan gaji UMR Kota Kendari 2024 ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara Pemprov Sultra, pengusaha, akademisi, dan perwakilan serikat buruh.

Usulan upah itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan, sebelum kemudian diajukan oleh Wali Kota Kendari dan disahkan oleh Gubernur Sultra.

Penetapan UMK Kendari 2024 juga memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum serta menggunakan data dari lembaga berwenang seperti Badan Pusat Statistik (BPS).

Ketentuan UMK Kendari 2024 ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.

Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji UMR Kendari 2024.

https://money.kompas.com/read/2024/02/11/133030226/info-umr-kendari-konawe-kolaka-baubau-dan-seluruh-sultra-pada-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke