Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Harga Emas Antam Ambles Rp 11.000 Per Gram Selama Sepekan

Pada awal pekan, emas Antam dibanderol dengna harga Rp 1.135.000 per gram. Akan tetapi, pada akhir pekan harga emas berada di posisi Rp 1.124.000 per gram. Dengan demikian, harga emas Antam selama sepekan terkoreksi Rp 11.000 per gram.

Koreksi juga terjadi pada harga buyback atau harga jual bagi para pemegang emas Antam. Pada awal pekan ini, buyback berada pada posisi Rp 1.030.000 per gram dan pada akhir pekan di posisi Rp 1.016.000 per gram. Sehingga, harga buyback turun lebih dalam, yakni Rp 14.000 per gram.

Mengutip laman Logam Mulia, pada Senin (12/2/2024), harga emas Antam sebesar Rp 1.135.000 per gram dengan harga buyback Rp 1.030.000 per gram. Keesokan harinya, emas Antam melemah Rp 6.000 per gram menjadi Rp 1.129.000 per gram, diikuti harga buyback menjadi Rp 1.024.000 per gram.

Pada Rabu (14/2/2024), harga emas Antam ambles lebih dalam lagi. Tercatat pada hari itu harga emas turun Rp 15.000 per gram menjadi Rp 1.114.000 per gram dengan harga buyback Rp 1.006.000 per gram.

Lalu, pada Kamis (15/2/2024), harga emas Antam menguat tipis Rp 1.000 per gram menjadi Rp 1.115.000 per gram dengan harga buyback Rp 1.007.000 per gram. Penguatan berlanjut pada hari berikutnya, yakni menjadi Rp 1.118.000 per gram dan harga buyback Rp 1.010.000 per gram.

Untuk diketahui, harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga bisa saja harganya berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Sebagai informasi juga, bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut rincian harga emas Antam hari ini:

https://money.kompas.com/read/2024/02/18/210000526/harga-emas-antam-ambles-rp-11.000-per-gram-selama-sepekan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke