Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Bayar PBB di ATM Mandiri dan Aplikasi Livin'

JAKARTA, KOMPAS.com – Cara membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat dilakukan melalui berbagai metode. Bagi nasabah Bank Mandiri, bayar PBB bisa melalui ATM dan aplikasi Livin' by Mandiri. 

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sendiri merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia kepada pemilik tanah dan bangunan yang berada di wilayah Indonesia.

Pajak ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, pembayaran PBB dilakukan satu tahun sekali dan harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT oleh wajib pajak.

Adapun yang disebut wajib pajak PBB adalah subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB. Dengan kata lain, wajib pajak PBB adalah pemilik rumah.

Lalu, bagaimana cara bayar PBB online di ATM Mandiri dan aplikasi Livin'?

Sebelum melakukan pembayaran PBB, pastikan Anda sudah menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP). Nomor ini biasanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB.

Cara bayar PBB di ATM Mandiri

Berikut langkah-langkah atau cara bayar PBB melalui ATM Mandiri:

Cara bayar PBB online di aplikasi Livin' by Mandiri

Adapun cara bayar PBB online melalui aplikasi Livin' by Mandiri yakni sebagai berikut:

Demikian informasi seputar cara bayar PBB online melalui ATM Mandiri dan aplikasi Livin' by Mandiri dengan mudah. 

https://money.kompas.com/read/2024/02/19/235207826/cara-bayar-pbb-di-atm-mandiri-dan-aplikasi-livin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke