Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Naik Lagi, Ini Rincian Harga Emas Antam 21 Februari 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk naik Rp 3.000 per gram pada hari ini, Rabu (21/2/2024), melanjutkan penguatan hari sebelumnya yang naik Rp 3.000 per gram.

Mengutip laman Logam Mulia, harga emas Antam kini menjadi sebesar Rp 1.131.000 per gram dari hari sebelumnya yang seharga Rp 1.128.000 per gram.

Harga buyback juga naik Rp 3.000 per gram menjadi Rp 1.023.000 per gram dari sebelumnya Rp 1.020.000 per gram. Buyback adalah harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Untuk diketahui pula, bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut rincian harga emas Antam hari ini.

  • 0,5 gram: Rp 615.500
  • 1 gram: Rp 1.131.000
  • 2 gram: Rp 2.202.000
  • 3 gram: Rp 3.278.000
  • 5 gram: Rp 5.430.000
  • 10 gram: Rp 10.805.000
  • 25 gram: Rp 26.887.000
  • 50 gram: Rp 53.695.000
  • 100 gram: Rp 107.312.000
  • 250 gram: Rp 268.015.000
  • 500 gram: Rp 532.820.000
  • 1.000 gram: Rp 1.071.600.000

https://money.kompas.com/read/2024/02/21/101002326/naik-lagi-ini-rincian-harga-emas-antam-21-februari-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke