Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Gagal Bayar iGrow Belum Tuntas, "Lender" Hanya Dicicil Puluhan Ribu Rupiah

Seperti dilansir Kontan.co.id, Minggu (25/2/2024), lender alias pemberi pinjaman belum mendapatkan pengembalian dana mereka sepenuhnya. Namun, mereka telah mendapatkan cicilan dari pihak iGrow, tetapi dalam nominal yang sedikit.

Pengacara lender iGrow yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rifqi Zulham sempat memberikan tangkapan layar dari kliennya kepada Kontan terkait informasi pembayaran cicilan. Tertera, cicilan sebesar Rp 23.625 tersebut diberikan pada awal Februari 2024. Adapun proyek yang didanai yakni budidaya dan penjualan umbi porang.

"Pada awal Februari, hanya mencicil dan memberikan informasi yang tidak benar. Contoh, modal klien misalnya Rp 1 juta, tetapi ditulis iGrow hanya Rp 31.000 dan dicicil hanya puluhan ribu saja," ungkap dia kepada Kontan.co.id, Sabtu (24/2/2024).

Memang dalam tangkapan layar tersebut tertera modal yang diberikan lender tercatat hanya sebesar Rp 31.500. Padahal, lender yang bersangkutan mengaku bahwa modal yang disalurkannya lebih dari Rp 1 juta. Sejumlah tangkapan layar juga mengungkap bahwa beberapa lender mengeluh tentang cicilan dari iGrow yang nominalnya hanya puluhan ribu.

Mengenai hal itu, Rifqi beranggapan cicilan itu diduga hanya sekadar supaya iGrow dapat mengklaim telah melakukan pembayaran atau cicilan kepada klien. Akan tetapi, kata dia, informasi dan modalnya tidak sesuai.

"Seharusnya iGrow punya data base lengkap dan rinci kalau memang manajemennya bagus. Tidak ada alasan bagi mereka tidak memiliki data detailnya terkait masing-masing lender," kata dia.

Rifqi juga berpendapat sejak awal sudah diduga ada kesalahan dari merumuskan perjanjian atau rancangan kontrak hingga terjadinya gagal bayar saat ini. Selain itu, kata dia, terdapat dugaan rangkaian kebohongan, bujuk rayu, dan merugikan para lender.

"Sampai saat ini tidak ada satu pun lender yang mengetahui kejelasan masing-masing borrower mereka. Kami pikir tidak mengetahui persis kegiatan para borrower itu benar ada atau tidak. Tentu banyak celah dan kesempatan untuk berbuat kejahatan," ungkapnya.

Rifqi menduga ada sejumlah celah pelanggaran yang dilakukan iGrow, seperti dalam perjanjian tidak ada perjanjian antara lender dengan borrower, yang ada hanya perjanjian iGrow dengan lender saja. Menurut dia, perjanjian iGrow tidak memenuhi standar kontrak yang sesuai aturan hukum.

Selain itu, dia mengatakan lender tidak punya akses secara langsung maupun tidak langsung untuk mengetahui detail borrower. Lender juga tidak bisa mengecek langsung borrower tersebut fiktif atau tidak.

"Kalau seandainya borrrower itu memang ada, lender juga tidak punya akses untuk mengetahui borrower itu sudah membayar atau belum. Khawatirnya, bisa saja sebenarnya borrower sudah membayar kewajibannya kepada iGrow, tetapi iGrow mengaku belum menerima pembayaran dari para borrower sehingga para lender tidak menerima pembayaran apa pun dari iGrow. Hal itu juga termasuk celah untuk disalahgunakan," tuturnya.

Rifqi menjelaskan soal asuransi juga tidak jelas, bahkan sampai saat ini para lender belum menerima pencairan klaim gagal bayar. Atas dasar itu, dia bilang para lender meminta kepada kepolisian untuk memanggil dan melakukan penyelidikan terhadap iGrow.

Adapun lender telah melaporkan iGrow ke kepolisian. Lender telah melaporkan ke Mabes Polri pada 4 Januari 2023. Rifqi juga sempat menyampaikan Mabes Polri telah menyerahkan berkas laporan sejumlah lender mengenai kasus gagal bayar iGrow ke Polda Metro Jaya pada 15 Januari 2023.

Terbaru, Rifqi menerangkan Polda Metro Jaya sudah memberikan SP2HP pada 12 Februari 2024. Kini, dia bilang perkara sedang dalam proses penyelidikan oleh tim penyidik terkait.

Rifqi mengatakan, lender akan melayangkan gugatan baru. Gugatan baru yang telah disempurnakan ini diperkirakan akan didaftarkan pada awal Maret 2024. Dia menyebut jumlah penggugat akan bertambah dibandingkan gugatan terdahulu yang telah dicabut.

"Untuk gugatan, kami mengagendakan pada awal Maret 2024 dengan jumlah 83 lender," ujarnya.

Adapun pada 12 September 2023, para lender melalui Rifqi memutuskan mencabut gugatan. Dalam website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertulis dalam putusan, yakni mengabulkan permohonan penggugat untuk mencabut perkara Nomor 507/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.

Dalam gugatan terdahulu, sebanyak 40 lender menderita total kerugian atas kasus gagal bayar iGrow sebesar Rp 503,18 miliar. (Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Masalah Gagal Bayar Tak Kunjung Usai, Lender iGrow Hanya Dicicil dengan Nominal Mini

https://money.kompas.com/read/2024/02/25/181800726/kasus-gagal-bayar-igrow-belum-tuntas-lender-hanya-dicicil-puluhan-ribu-rupiah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke