Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Indofarma Tbk (INAF) mengakui belum melakukan pembayaran gaji karyawan untuk periode Maret 2024. Hal itu dikarenakan perusahaan farmasi berpelat merah ini mengalami permasalahan finansial.

"Berita bahwa perseroan belum membayarkan upah terhadap karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar," ujar Direktur Utama Indofarma Yeliandriani dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis (18/4/2024).

"Saat ini perseroan belum memiliki kecukupan dana operasional untuk memenuhi kewajiban pembayaran upah karyawan," imbuhnya.

Ia menjelaskan, kondisi belum terbayarnya gaji karyawan juga disebabkan adanya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang meskipun tidak berdampak secara langsung pada operasional perseroan, namun perseroan harus berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait kondisi keuangan perusahaan terkini, nantinya akan disampaikan pada laporan keuangan yang saat ini masih dalam finalisasi audit Kantor Akuntan Publik (KAP).

Meski begitu, Yeliandriani memastikan, bahwa tunjangan hari raya (THR) telah dibayarkan ke karyawan pada 5 April 2024 lalu secara penuh, sesuai perjanjian kerja bersama Indofarma.

Pembayaran THR tersebut sudah masuk dalam proposal biaya operasional yang akan diusulkan ke tim pengurus PKPU Sementara.

Yeliandriani menambahkan, saat ini proses restrukturisasi utang Indofarma sedang dalam proses PKPU Sementara. Namun, ia memastikan, PKPU ini tidak berdampak secara langsung terhadap operasional perusahaan.


"Perseroan akan tetap beroperasi sebagaimana biasanya dengan tetap berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan," jelasnya.

https://money.kompas.com/read/2024/04/18/215300926/indofarma-akui-belum-bayar-gaji-karyawan-periode-maret-2024-mengapa-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke