Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Askolani menegaskan, besaran denda yang merupakan sanksi administrasi itu sudah sesuai dengan ketentuan berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

Denda itu diberikan atas praktik pemberitahuan harga di bawah nilai transaksi atau under invoicing yang berpotensi merugikan negara dengan adanya kekurangan bayar bea masuk serta pajak.

"Denda (sudah) sesuai ketentuan, dan denda ini juga mencegah kesalahan informasi dilakukan oleh pelaku under invoicing itu terjadi," kata dia, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi April 2024, di Jakarta, Jumat (26/4/2024).

"Dan itu bisa merugikan negara kalau kemudian nilai barang yang disampaikan tidak seusai dengan harga barang sebenarnya," sambungnya.

Lebih lanjut Askolani bilang, pengenaan denda itu juga merupakan bagian dari transparansi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap praktik importasi yang dilakukan.

Ia menekankan, pihaknya memiliki akses untuk mengetahui harga barang di pasar global, sehingga dapat menemukan praktik under invoicing yang dilakukan oleh oleh oknum.

"Jadi ini ada check and balance yang harus kita lakukan, yang transparan, yang kemudian nilainya sesuai dengan nilai tadi yang telah ditetapkan," ucapnya.

Sebagai informasi, belakangan ramai dibicarakan unggahan seorang netizen bernama Radhika membeli sepatu bola seharga Rp 10,3 juta dari luar negeri, tetapi dikenakan bea masuk hingga denda Rp 31,81 juta.

Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, besaran bea masuk Rp 31,81 juta ditetapkan dengan ditemukannya adanya kesalahan penetapan nilai pabean atau CIF.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai pabean atas barang tersebut adalah 553,61 dollar AS atau Rp 8,81 juta.

"Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3," tulis Ditjen Bea Cukai, dalam unggahan X.

Lebih lanjut, Ditjen Bea Cukai memerinci besaran bea masuk dan pajak impor atas sepatu bola itu ialah bea masuk 30 persen sebesar Rp 2,64 juta, PPN 11 persen Rp 1,26 juta, PPh impor 20 persen Rp 2,29 juta, serta sanksi administrasi Rp 24,74 juta. Dengan demikian, total tagihan yang dikenakan sebesar Rp 30,93 juta.

Adapun ketentuan mengenai besaran denda sanksi administrasi kepabeanan diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda.

Dalam ketentuan itu diatur, besaran denda sanksi administrasi dikenakan secara berjenjang. Besaran denda yang diatur mulai dari 100 hingga 1.000 persen dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena.

Kemudian besaran denda juga diatur berdasarkan besaran kekurangan pembayaran bea masuk atau keluar. Besaran kekurangannya diatur mulai dari 50 persen hingga lebih dari 450 persen dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda.

https://money.kompas.com/read/2024/04/26/131039926/soal-denda-sepatu-rp-247-juta-dirjen-bea-cukai-sudah-sesuai-ketentuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke