Pemilik kendaraan bermotor yang ingin bayar pajak tahunan tidak perlu repot datang dan mengantre kantor Samsat. Cukup buka smartphone dan mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
SIGNAL merupakan aplikasi yang dikembangkan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas) untuk memudahkan masyarakat mengurus urusan administrasi kendaraan bermotor.
Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), menyetujui STNK tahunan, dan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Aplikasi SIGNAL juga dapat melakukan verifikasi identitas pemilik kendaraan bermotor dengan mencocokkan dengan data KTP elektronik di Kemendagri.
Lalu, bagaimana cara bayar pajak kendaraan bermotor di aplikasi SIGNAL?
Cara menggunakan aplikasi SIGNAL
Dilansir dari laman resminya, berikut adalah cara menggunakan aplikasi SIGNAL mulai dari registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran pajak motor secara online.
2. Cara daftar kendaraan di aplikasi SIGNAL
3. Cara bayar pajak kendaraan di aplikasi SIGNAL
Demikian informasi seputar cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online di aplikasi SIGNAL.
https://money.kompas.com/read/2024/05/26/233119526/cara-bayar-pajak-kendaraan-bermotor-satu-tahunan-via-online