Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara dan Syarat Dapat Pembiayaan KPR dari BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memberikan kemudahan membeli hunian untuk pekerja melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) di program Jaminan Hari Tua (JHT).

Program ini diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua.

MLT BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan empat penawaran, yakni kredit pemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPP/KK).

Berikut ini syarat pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan. 

Berikut dokumen yang dipersiapkan sebelum mengajukan KPR. 

Cara mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan

  • Lengkapi seluruh berkas permohonan (MLT) dan serahkan kepada petugas Loan Service yang ada pada Kantor Cabang BTN
  • Kelengkapan dokumen akan dikirim ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan verifikasi kepesertaan
  • Apabila telah mendapatkan verifikasi dan persetujuan kredit, segera persiapkan biaya pra realisasi kredit pada rekening tabungan pemohon Penandatanganan perjanjian Manfaat Layanan Tambahan
  • Menerima pencairan Manfaat Layanan Tambahan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan

Para peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan pinjaman pembelian rumah KPR maksimal Rp 500 juta, dengan jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.

https://money.kompas.com/read/2024/07/01/114800626/cara-dan-syarat-dapat-pembiayaan-kpr-dari-bpjs-ketenagakerjaan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke