Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

INACA Desak Pemerintah Serahkan Tarif Tiket Pesawat ke Mekanisme Pasar

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) terus mendesak pemerintah untuk menghapus tarif batas atas (TBA) tiket pesawat agar harga tiket pesawat mengikuti menkanisme pasar.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan, penghapusan TBA tiket pesawat ini perlu dilakukan karena maskapai semakin terbebani dengan adanya pelemahan nilai tukar rupiah.

Sebab, dengan aturan TBA yang masih sama sejak 2019, para maskapai tidak dapat leluasa menyesuaikan tarif tiket pesawat dengan biaya operasional yang membengkak akibat pelemahan rupiah.

"Saya harapannya tarifnya diatur mekanisme pasar, tapi nanti tergantung Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," ujarnya saat ditemui di sela acara Indonesia Aero Summit 2024 di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Usulan penghapusan TBA tiket pesawat ini telah disuarakan INACA maupun maskapai dalam negeri sejak lama, namun masih belum mendapatkan titik terang dari Kemenhub.

Meskipun, kata Denon, usulan ini telah mendapatkan respons positif dari Kemenhub.

"Mungkin nanti kita tunggu jawaban dari Kemenhub seperti apa sehingga tarif ini bisa bervariasi solusinya tidak digeneralisir. Ini mungkin yang sedang kita upayakan," ucapnya.

Kendati demikian, INACA tidak memungkiri pengaturan TBA tiket pesawat bertujuan agar harga tiket pesawat tetap terjangkau untuk masyarakat luas serta tarif batas bawah (TBB) yang juga berfungsi agar maskapai tidak melakukan predatory pricing.

Namun menurutnya, Kemenhub selaku regulator seharusnya dapat menjadi penengah antara maskapai dan masyarakat agar penentuan tarif tiket pesawat tidak merugikan keduabelah pihak.

"Di situlah fungsinya otoritas, di situlah fungsinya government sehingga keseimbangan ekonomi ini bisa tetap terjaga terjangkauannya dan iklim usaha yang sehat juga tetap bisa dijaga," ungkapnya.

Kemenhub masih kaji revisi TBA

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Sigit Hani Hadiyanto mengungkapkan, pihaknya masih terus mengevaluasi aturan TBA tiket pesawat.

Namun dia tidak merincikan kapan evaluasi tersebut akan selesai dilakukan sehingga ketetapan TBA dapat berubah.

"Terkait dengan tarif tadi atau tiket, memang pemerintah sedang melakukan upaya evaluasi terhadap kondisi tersebut," kata Sigit.

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, sampai saat ini Kemenhub telah melakukan banyak pembahasan dengan maskapai dan telah mempertimbangkan usulan maskapai untuk menaikkan TBA.

Namun, Kemenhub menilai saat ini bukan waktu yang tepat untuk merevisi aturan TBA yang sudah empat tahun tidak berubah. Adapun TBA diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019.

"Diskusinya ada, masukan tetap kita dengar, tetapi pasti kita harus cari momentum yang tepat, waktu yang tepat juga untuk melakukan penyesuaian (TBA tiket pesawat)," ujarnya saat ditemui di Jakarta Convention Center, Selasa (21/5/2024).

Adita melanjutkan, aturan mengenai TBA tiket pesawat tidak hanya mempertimbangkan kondisi maskapai, tetapi juga masyarakat.


Kemenhub ingin apabila nantinya regulasi TBA harus direvisi, aturan tersebut dapat menjaga keberimbangan antara kepentingan maskapai, industri penerbangan, dan masyarakat.

"Sampai saat ini sebenarnya diskusinya sudah ada. Tetapi kita juga melihat situasi bagi kalangan pengguna itu sendiri. Jadi kita jaga keberimbangannya," jelas Adita.

Dia juga belum dapat memastikan apakah penyesuaian TBA tiket pesawat ini akan direalisasikan pada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau pemerintahan selanjutnya yang akan dipimpin Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Sampai saat ini memang belum ada rencana menaikkan dalam waktu dekat," tegasnya.

https://money.kompas.com/read/2024/07/02/211600726/inaca-desak-pemerintah-serahkan-tarif-tiket-pesawat-ke-mekanisme-pasar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke