Pengadilan Hukum Asuransi Harta Aman Pratama Rp 547 Juta
Kompas.com - 25/11/2014, 12:51 WIB
Majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menghukum PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP) membayar Rp 547,2 juta kepada nasabahnya, yakni PT Cahaya Harapan Indonesia Sejahtera (CHIS).