Menteri Susi: Kewenangan Surat Ada di Menteri Kelautan dan Perikanan
M Fajar Marta
Kompas.com - 23/04/2016, 21:58 WIB
Terkait penghentian sementara reklamasi, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli juga telah mengeluarkan perintah penghentian reklamasi Teluk Jakarta. Namun, surat resminya akan dikeluarkan KKP sebagai kementerian teknis.