Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Harus Ambil Alih Indosat

Kompas.com - 08/01/2008, 18:26 WIB

JAKARTA,SELASA - Pemerintah didesak untuk mengambil alih PT Indosat dari kepemilikan oleh pihak asing untuk kemudian ditetapkan sebagai BUMN murni karena divestasi Indosat pada tahun 2003 diduga menyalahi ketentuan konstitusi, Tap MPR dan perundang-undangan.

Hal itu ditegaskan Ketua Dewan Pendiri Penyelamat dan Pembela Aset Telekomunikasi Indonesia (Pepati) H Ismail SH dan Ketua Pepati Ir Syahrul Akhyar dalam pertemuan dengan Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR RI Effendy Choirie (Gus Choi) di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (8/1).

Ismail menyatakan, sudah saatnya anggota DPR RI bergerak untuk bersama-sama masyarakat menyelamatkan aset negara dari penguasaan asing. Anggota DPR didesak untuk peka dan sadar mengenai pentingnya pengembalian aset nasional yang dikuasai pihak asing.

Pengembalian aset asing, terutama Indosat bisa dilakukan melalui berbagai cara dan pemerintah serta DPR bisa melakukakannya asalkan memiliki kemampuan. Divestasi saham Indosat pada tahun 2003 diduga menyalahi sejumlah ketentuan dan diduga melibatkan pejabat negara waktu itu. Karena itu, Pepati mendesak agar dilakukan pengusutan dan proses hukum terhadap pejabat dan mantan pejabat yang menyetujui pelepasan saham Indosat.

Pelepasan saham Indosat kepada perusahaan telekomunikasi Singapura dinilai Pepati bukan sekadar privatisasi atau divestasi, tetapi sebagai kebijakan yang menimbulkan ancaman bai keamanan RI.  "Divestasi Indosat sarat dengan sejumlah kebohongan publik. Misalnya mengenai siapa yang benar bertindak selaku pembeli Indosat. Sebelumnya, pemerintah yang terdaftar sebagai salah satu calon pembeli Indosat adalah sebuah perusahaan Singapura bernama Singapore Tchnologies Telemedia (STT). Tetapi terungkap saat penandatanganan kontrak jual-beli, pembelinya adalah perusahaan asal Mauritius yang bernama Indonesia Communication Limited," katanya.
   
Syahrul Akhyar mengemukakan, divetasi saham Indosat kepada negara lain tahun 2003 sangat merugikan dan melukai hati rakyat. Satelit Indosat yang semula bisa menjadi mata, telinga dan hati bansga dan negara kini bukan lagi milik Indonesia. Apalagi Indosat dijual ketika dalam kondisi sehat dan meraih kentungan besar bagi negara.

Pelepasan saham mayoritas aset strategis sekaliber Indosat dinilai Pepati melanggar konstitusi Pasal 33 UUD 1945. Aset strategis yang menyangkut kepentingan negara dan rakyat harus tetap dikuasai dan dikendalikan negara. "Presiden Soekarno dan Soeharto berupaya melakukan nasionalisasi aset yang semula dikuasai pihak asing menjadi milik pemerintah Indonesia. Namun pada era reformasi, malah aset negara diobral seenaknya," kata Syahrul.

Selain melanggar konstitusi, penjualan saham mayoritas Indosat juga melanggar Tap MPR dan UU. Dalam proses jual-belinya, diduga ada penipuan lewat penggunaan "Special Purchase Vehicle" (SPV) ICL. Yang paling memprihatinkan, harga jual saham Indosat saat itu rendah sekali.

Pepati menganggap ada tujuh pelanggaran dalam divestasi saham Indosat kepada pihaka sing. Pertama, Tap MPR No. IV/1999 bahwa BUMN/BUMD harus efisien, transparan dan profesional. BUMN yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan umum didorong agar dilakukan privatisasi melalui pasar modal.

Kedua, Tap MPR No.VIII/2000 bahwa program restrukturisasi dan privatisasi BUMN dilaksanakan secara transparan sesuai dengan target yang ditetapkan dalam APBN tahun 2000. privatisasi agar dilakukan secara selektif dan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR.

Ketiga, berdasarkan Tap MPR No.X/2001, harus dilakukan penyusunan "action plan" yang komprehensif termasuk kerangka regulasi sektoral yang disepekati bersama DPR. Keempat, Tap MPR No.VI/2002 juga menegaskan bahwa privatisasi BUMN harus dilakukan secara sangat selektif, transparan dan hati-hati setelah berkonsultasi dengan DPR.

Kelima, UU No.25/2000 tentang program Legislasi Nasional (Propenas) ditegaskan bahwa kriteria privatisasi dilakukan terhadap kegiatan usaha yang bukan merupakan kepentingan umum yang sangat strategis. Keenam, UU tentang APBN 2002 ditegaskan bahwa target privatisasi BUMN yang ditetapkan DPR sebesar Rp6,5 triliun.

Ketujuh, UU No.36/1999 menggariskan bahwa sektor telekomunikasi menjadi sektor usaha yang kompetitif sejalan dengan PP No.52 dan 53 tahun 2000. "Harus diingat bahwa bisnis Indosat, termasuk cabang produksi atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak," katanya.

Hal itu sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf © UU No.1/1967 tentang Penaman Modal sebagaimana diubah dengan UU No.11/1970. Bidang usaha yang menguasdai hajat hidup orang banyak adalah telekomunikasi sehingga harus dikuasai negara dan tertutup bagi PMA secara penuh. Selain itu, Pasal 4 Ayat (1) UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi menegaskan bahwa telekomunikasi dikuasai negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. "Jika pemerintah serius dan didukung secara luas oleh masyarakat, maka dalam waktu enam bulan Indosat sudah bisa kembali kita raih," katanya yang mencontohkan, komitmen pemerintah Jepang menutup sebuah jaringan pusat perbelanjaan terbesar dari Eropa yang menggusur pedagang dalam negeri bisa dilakukan juga atas dukungan luas dari masyarakat Jepang.

PKB menyatakan mendukung langkah Pepati. Semangat Pepati harus menjadi tekad semua orang Indonesia agar bangsa ini bisa mandiri dan mampu menguasai aset-asetnya yang telah dibangun. Bahkan PKB tidak ingin tekad itu hanya sebatas pernyataantetapi harus ada aksi lebih luas dan akalu perlu aksi turun ke jalan. "PKB mendukung pengembalian aset-aset nasional yang dikuasai pihak asing, dengan cara apa pun. Itu sudah menjadi komitmen PKB sejak awal," kata Gus Choi yang didampingi anggota FKB DPR RI M Zubair.

PKB juga akan melakukan ebrbagai upaya untuk bisa mewujudkan keinginan agar aset nasional bisa dikelola oleh bangsa sendiri. Namun upaya PKB perlu mendapat dukungan secara luas oleh masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

Whats New
KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

BrandzView
5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

Spend Smart
Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Whats New
Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Terus Lakukan  Sosialisasi dan Dorong Literasi

Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Terus Lakukan Sosialisasi dan Dorong Literasi

Whats New
Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Whats New
Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Whats New
Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Whats New
Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Whats New
Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Work Smart
Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Whats New
Laju Kredit BTN hingga April 2024 Bergerak Menuju Target

Laju Kredit BTN hingga April 2024 Bergerak Menuju Target

Whats New
Sejak 2019, MRT Jakarta Layani 106,51 Juta Penumpang

Sejak 2019, MRT Jakarta Layani 106,51 Juta Penumpang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com