JAKARTA, SENIN - Terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme, Abu Dujana dihadirkan dalam sidang terorisme dengan terdakwa atasannya sendiri, Zarkasih alias Mbah, di PN Jakarta Selatan, Senin (4/2). Zarkasih merupakan Amir Darurat Jamaah Islamiyah (JI).
Di awal persidangan, Dujana yang mengenakan baju koko putih dan celana hijau pupus mengatakan bahwa keterangan yang pernah disampaikan di hadapan penyidik tidak seluruhnya benar. Hal tersebut dinyatakannya saat ditanya hakim ketua, Eddy Risdianto. Sementara, Zarkasih, yang didampingi tiga pengacaranya tampak serius mendengarkan keterangan yang disampaikan Dujana.
Zarkasih diantaranya didakwa telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia, sengaja memasukkan, menyimpan dan memiliki sejata api amunisi/bahan peledak. Untuk itu, ia dijerat dakwaan primer dengan pasal 15 jo pasal 9 Perpu no 1 tahun 2002 yang telah disahkan menjadi UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ancaman dakwaan primer ini, maksimal hukuman mati. (ING)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.