Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartel SMS Diputus Pekan Ini

Kompas.com - 16/06/2008, 06:34 WIB

JAKARTA, SENIN - Kalau tidak ada aral melintang, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) pekan ini akan mengumumkan keputusan dugaan praktik kartel dalam bisnis layanan short message service atau SMS. Rencananya, KPPU akan mengumumkan hasilnya pada 18 Juni 2008.

KPPU menyelidiki dugaan praktik kartel SMS yang melibatkan sembilan perusahaan operator telepon, yajni Telkom, Telkomsel, Indosat, Bakrie Telecom, Natrindo, Smart Telecom, Hutchinson Mobile 8, dan Excelcomindo Pratama. KPPU menilai, kesembilan perusahaan itu melakukan kesepakatan harga untuk memberikan layanan SMS. Kesepakatan harga SMS merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Antimonopoli karena melibatkan perusahan yang seharusnya bersaing.

Dugaan kartel SMS ini telah selesai melewati tahap pemeriksaan lanjutan. KPPU akan mengeluarkan putusan final melalui majelis khusus bernama Majelis Komisi. Majelis inilah yang meladeni sanggahan para operator atas temuan KPPU pada tahap pemeriksaan lanjutan.

Dari kesimpulan pemeriksaan lanjutan, seperti dikutip Kontan, tampaknya KPPU akan memvonis bersalah beberapa operator telekomunikasi.  Secara umum, kesimpulan pemeriksaan KPPU itu adalah sebagai berikut. Pertama, KPPU menyatakan tidak ada kartel SMS selama periode 2000 hingga 2004 oleh Telkomsel, Indosat, dan Excelcomindo Pratama (XL).  Namun, pada periode  2004-2007 Telkomsel dan XL melakukan kartel tarif. Hal ini menyebabkan Telkom (Fleksi), Mobile 8, dan Bakrie Telecom mengikutinya.

Kedua, pada periode 2007 hingga April 2008, Smart Telecom ikut terlibat dalam kartel SMS. Ketiga, KPPU menyatakan Indosat, Hutchinson, dan Natrindo tidak terbukti melanggar alias tidak terbukti ikut dalam kartel SMS.

Sementara Direktur Utama Telkom Rinaldi Firmansyah menyatakan, Telkom tidak pernah melanggar pasal UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli. "Selama ini Telkom tidak pernah melanggar aturan itu," tegas Rinaldi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com