JAKARTA, RABU - Terkait putusan Majelis Komisi yang mengharuskannya membayar denda sebesar Rp 25 miliar, pihak Telkomsel masih mempelajari isi putusan majelis tersebut sebelum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.
Hal itu dikatakan Kuasa Hukum PT Telekomunikasi Seluler Ignatius Andy usai mengikuti sidang putusan perkara dugaan praktek kartel di bisnis layanan pesan singkat (short message service) yang menghadirkan PT Telkomsel sebagai salah satu pihak terlapor.
"Kita belum beri keputusan. Bagaimana pun kita harus lihat dulu isi tertulisnya secara lengkap. Kita pelajari, kita analisa," ujar Ignatius kepada wartawan usai persidangan di Gedung KPPU, Rabu (18/6). Pada kesempatan tersebut, Ia membantah bahwa kliennya telah melakukan praktek kartel dalam perkara ini.
Harga yang diterapkan pihak Telkomsel, jelasnya, adalah harga pasar. Harga tersebut, berdasarkan perhitungan pihak Telkomsel adalah harga yang wajar dan paling menguntungkan buat konsumen. Ignatius mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa kliennya akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.
Hal yang sama juga dikatakan Kuasa Hukum PT Excelkomindo pada kesempatan tersebut. "Saya nggak tahu. Nanti akan dipertimbangkan semua aspeknya," ujar Stefanus Haryanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.