Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mari Rame-rame Minta Ganti Rugi SMS

Kompas.com - 19/06/2008, 12:42 WIB

JAKARTA, RABU- Praktek kartel bisnis layanan pesan singkat/SMS (short message service) yang dilakukan enam perusahaan operator besar di Indonesia telah menyebabkan kerugian besar bagi konsumen. Bertolak dari perhitungan kerugian konsumen berdasarkan proporsi pangsa pasar operator pelaku, total kerugian konsumen akibat praktek kartel tersebut diperkirakan sekitar Rp 2,8 triliun.

Namun, sebagaimana disampaikan majelis komisi yang menangani perkara kartel tersebut, KPPU tidak berwenang menjatuhkan sanksi ganti rugi terhadap konsumen yang telah dirugikan. "Majelis komisi tidak pada posisi berwenang untuk menjatuhkan sanksi ganti rugi untuk konsumen," ujar Ketua Majelis Komisi Didie S Martadisastra saat membacakan putusan di Gedung KPPU, Jakarta, Rabu kemarin.

Jika konsumen yang merasa dirugikan ingin mengajukan ganti rugi kepada perusahaan operator tertentu, proses pengajuan tersebut bisa ditempuh melalui jalur hukum. Class action dimungkinkan untuk itu.

Demikian dikatakan Komisioner Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Tadjuddin Noer Said saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/6), terkait Putusan Majelis Komisi soal praktek kartel bisnis SMS yang melibatkan enam perusahaan operator. "Itu buka peluang untuk publik untuk melakukan gugatan perdata, buka peluang untuk class action,"  katanya.

Tadjuddin mengatakan, putusan KPPU yang memvonis bersalah enam perusahaan operator besar tidak serta merta dapat memerintahkan perusahaan operator menurunkan tarif telepon seluler. KPPU tidak memiliki kewenangan sejauh itu. Ia menjelaskan, yang dipersoalkan KPPU bukan menyangkut besaran tarif SMS tersebut tetapi adanya kesepakatan antarperusahaan operator soal penetapan harga. "Besaran harga tersebut diserahkan pada mekanisme pasar," ujar Tadjuddin.

Tim Pemeriksa KPPU sebelumnya telah menemukan beberapa klausul penetapan harga SMS yang tidak boleh lebih rendah dari Rp 250.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com