JAKARTA, SELASA - Pemerintah harus bergegas menyelesaikan aturan tentang pajak Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk. Sebab, dua negara tetangga kita, yakni Singapura dan Hongkong, juga tengah sibuk menggodok aturan yang sama.
Seperti dikutip Reuters kemarin (23/6), menurut ahli hukum Islam Konsultan Hukum Allen & Overy Hooman Sabeti, Singapura dan Hongkong tengah menggodok aturan pajak sukuk. Tujuannya, mereka ingin ikut mencicip berkah dari aset keuangan syariah global yang saat ini mencapai sekitar 1,3 triliun dollar AS. Khusus di Hongkong, pemerintah negara ini berniat mengubah aturan pajak untuk mencegah sukuk terkena pajak ganda. Sementara, Singapura akan segera merilis aturan khusus tentang penerbitan sukuk.
Memang, kedua negara itu tak akan mampu mengalahkan dominasi Malaysia di pasar sukuk Asia. Tapi, jangan salah. Singapura berpeluang besar menjajakan sukuk ke investor asal Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia yang punya aset-aset konvensional di sana.
Studi Merrill Lynch dan Cap gemini mencatat, pada akhir 2007 tak kurang dari 19.000 orang Indonesia di Singapura menguasai aset finansial 93 miliar dollar AS. Adiwarman Azwar Karim, anggota Dewan Syariah Nasional (DSN), dan Helmi Arman, analis obligasi Bank Danamon, meminta Pemerintah Indonesia segera merampungkan beleid pajak sukuk. "Pasar sukuk sangat besar, jangan sampai kita terlambat," ajar Adiwarman.
Saat ini, nilai sukuk korporasi di Indonesia masih sangat minim. Hingga 6 Juni lalu, nilai sukuk korporasi yang beredar baru sekitar Rp 3,8 triliun atau 4,4 persen dari total obligasi korporasi yang sebesar Rp 86,8 triliun.
Tahun ini pemerintah berencana menjual sukuk Rp 18,8 triliun. Namun, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan Rahmat Waluyanto memilih menyerahkan keputusan pajak sukuk kepada Direktorat Jenderal Pajak. (Yuwono Triatmodjo, Diade Riva N., Ewo Raswa )
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.