Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penurunan Tarif PPh Turunkan Penerimaan Pajak Rp 14,3 Triliun

Kompas.com - 21/07/2008, 19:27 WIB

JAKARTA, SENIN - Penurunan tarif Pajak Penghasilan atau PPh orang pribadi dari yang tertinggi 35 persen menjadi 30 persen dan tarif tunggal PPh wajib pajak badan dari 30 persen ke 28 persen menyebabkan hilangnya potensi penerimaan pajak sebesar Rp 14,3 triliun di 2009. Ini ditekankan karena dampak terbesar atas penerimaan pajak tahun depan yang disebabkan oleh kebijakan-kebijakan baru dalam Rancangan Undang-undang atau RUU PPh yang baru berasal dari perubahan tariff PPh tersebut.

Dirjen Pajak Darmin Nasution mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Senin (21/7) dalam sebuah jumpa pers terkait dengan hasil akhir pembahasan RUU PPh.

Pemerintah dan DPR menyepakati penurunan tarif tertinggi PPh orang pribadi dari 35 persen menjadi 30 persen mulai 2009. Ini dilakukan agar tarif PPh lebih kompetitif dibanding tarif pajak serupa di kawasan Asia.  

Selain menetapkan tarif tertinggi PPh orang pribadi, kedua belah pihak juga sepakat bahwa tarif baru itu masih bisa diturunkan lagi ke level 25 persen. I tu bisa dilakukan melalui sebuah peraturan pemerintah dan disetujui DPR dalam pembahasan Rancangan APBN. Ini berarti perubahan tarif selanjutnya tidak membutuhkan sebuah undang-undang yang bisa menghabiskan waktu lama.     

Lapisan pendapatan kena pajak juga diubah. Lapisan pajak maksimum dibebankan kepada wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun, sebelumnya ditetapkan maksimum di atas Rp 250 juta per tahun.

Dengan perubahan ini, tarif PPh orang pribadi menjadi 5 persen untuk penghasilan hingga Rp 50 juta per tahun, 15 persen untuk penghasilan di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta per tahun, 25 persen untuk penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, dan yang tertinggi ditetapkan tarif 30 persen untuk penghasilan di atas Rp 500 juta.

Khusus untuk wajib pajak badan, Panitia Kerja sepakat untuk mulai menerapkan tarif pajak tunggal sebesar 28 persen pada tahun 2009. Tarif tersebut akan diturunkan ke 25 persen mulai tahun 2010.

"Total potensi peneriman pajak yang hilang mencapai akibat kebijakan-kebijakan baru dalam RUU PPh mencapai Rp 40,8 triliun, bagian terbesarnya disebabkan oleh penurunan tariff PPh itu," ujar Darmin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com