JAKARTA, RABU - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Aulia Pohan, yang mengusulkan pemberian bantuan hukum kepada mantan pejabat Bank Indonesia. Usulan ini disampaikan pada rapat dewan gubernur (RDG) BI, 20 Maret 2003.
Hal ini terungkap saat Syahril Sabirin bersaksi pada sidang kasus dugaan penyalahgunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia dengan terdakwa Burhanuddin Abdullah di Pengadilan Tipikor, siang ini (Rabu, 23/1).
"Ide siapa?" tanya Ketua Majelis Hakim, Gusrizal.
"Saya tidak ingat sepenuhnya. Tapi itu digagas direktorat hukum," jawab Syahril Sabirin.
"Siapa deputinya?" ujar Gusrizal
"Deputi gubernur bidang hukum saat itu, Aulia Pohan," jawab Syahril.
Syahril juga mengatakan, Anwar Nasution, Miranda Goeltom, Aslim Tadjuddin, Maulana Ibrahim juga menghadiri RDG tersebut. Sebelumnya, mantan wakil ketua dewan pengawas YPPI, Maman Soemantri, yang juga bersaksi di persidangan mengatakan putusan untuk memberikan bantuan ini bulat, disetujui oleh seluruh dewan gubernur.(BOB)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.