Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Agen Penjual Sukuk Dikukuhkan Hari Ini

Kompas.com - 29/07/2008, 12:22 WIB

JAKARTA, SELASA - Tiga lembaga keuangan yang sebelumnya menjadi calon agen penjual dan satu lembaga jasa konsultan hukum obligasi berbasis syariah atau sukuk hari ini akan dikukuhkan sebagai agen penjual dan konsultan hukum definitif bagi penerbitan sukuk yang akan dilakukan pada 29 Agustus 2008. Ini dimungkinkan karena selama masa sanggah yang berakhir hingga 28 Juli 2008 malam tidak ada pihak-pihak yang keberatan atas pencalonan ketiga calon agen penjual itu.

"Setelah masa sanggahan selesai dan tidak ada sanggahan dari pihak manapun, maka hari ini pengukuhan dengan penunjukkan resmi akan kami lakukan," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan di , Selasa (29/7).

Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pengelolaan Utang Depkeu Nomor KEP - 67/PU/2008 ada tiga lembaga keuangan yang menjadi calon agen penjual, yakni PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Securities, Tbk, dan PT Danareksa Sekuritas. Adapun calon konsultan hukumnya adalah Marsinih Martoatmodjo Iskandar Kusdihardjo Law Office. Seluruh calon agen penjual dan konsultan hukum tersebut akan lolos menjadi agen penjual atau konsultan hukum jika tidak ada satu pihak pun yang keberatan atas pencalonannya.

Surat Keputusan itu berlaku selama empat hari yaitu tanggal 25 hingga 28 Juli 2008. Itu adalah masa sanggah yang diberikan kepada masyarakat yang tidak setuju atas pencalonan perusahaan-perusahaan itu sebagai agen penjual dan konsultan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com